Kebiri Kimia di Berbagai Negara dan Pandangan HAM Terhadapnya


Hukuman Kebiri Kimia di Berbagai Negara

Kebiri kimia (chemical castration) adalah pemberian suntikan hormon antiandrogen seperti medroxy progesterone acetate (MPA) untuk menurunkan kadar testosteron sehingga mengurangi hasrat seksual pelaku.

Menurut World Rape Statistic, terdapat sekitar 20 negara yang pernah atau masih menerapkan kebiri kimia:

  • Korea Selatan – Negara Asia pertama yang melegalkan kebiri kimia pada 2011 untuk pelaku kejahatan seksual berusia di atas 19 tahun. Prosedur dilakukan setelah pemeriksaan psikiater.

  • Inggris – Telah lama menerapkan kebiri kimia sebagai bagian dari perawatan pelaku kejahatan seksual.

  • Amerika Serikat – Diterapkan di 9 negara bagian seperti California, Florida, Texas, dan Oregon.

  • Polandia – Menerapkan sejak 2010 untuk pelaku perkosaan anak dengan pendampingan psikiater.

  • Rusia – Mewajibkan kebiri kimia untuk pelaku pedofilia setelah pemeriksaan psikiater forensik dan menggunakan suntikan depoprovera.

  • Moldova, Estonia, Argentina, Israel, Australia, Jerman, Norwegia – Menerapkan kebiri kimia dengan aturan khusus, sebagian sebagai tindakan medis sukarela.

Beberapa negara membatasi usia pelaku (misalnya 14–21 tahun) dan memberikan pilihan antara kebiri kimia atau hukuman penjara lebih lama.

Meskipun diterapkan di berbagai negara, efektivitas hukuman ini masih diperdebatkan. Food and Drug Administration (FDA) menolak pemberian MPA dosis tinggi karena risiko kesehatan yang serius seperti osteoporosis, gangguan jantung, dan efek penuaan dini.

Kebiri Kimia dalam Pandangan HAM

Dari sudut pandang Hak Asasi Manusia, kebiri kimia menimbulkan persoalan serius terkait hak atas integritas tubuh dan larangan penyiksaan.

Beberapa catatan penting:

  • Komnas HAM Indonesia menilai kebiri kimia dapat dikategorikan sebagai hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

  • Laporan World Rape Statistic 2012 menunjukkan tidak ada bukti kuat bahwa kebiri kimia menurunkan angka kekerasan seksual secara signifikan.

  • Banyak ahli kriminologi berpendapat bahwa motivasi kejahatan seksual sering dipicu oleh kekuasaan dan kekerasan (power and violence), bukan semata hasrat seksual, sehingga terapi psikologis dinilai lebih tepat.

Dari sisi medis, kebiri kimia berisiko menimbulkan efek samping serius, seperti keropos tulang, gangguan jantung, dan penurunan fungsi organ reproduksi. Oleh karena itu, prosedur ini harus disertai persetujuan sadar dari pelaku dan dilakukan dengan etika medis yang ketat.

Daftar Pustaka

  • Eddyono, Supriyadi Widodo, Ahmad Sofian, Anugerah Rizki Akbari. (2016). Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. ICJR.

  • Hasanah, Nur Hafizal, & Eko Soponyono. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3), 308–311.

  • Mardiya, Nuzul Qur’aini. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 221–230.


Next Post Previous Post