Eksistensi Pidana Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia


Sejarah Hukum Adat di Indonesia

Pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya memiliki dinamika panjang dalam sejarah hukum Indonesia.

  • Masa Kolonial Belanda
    Pemerintah kolonial menerapkan politik pluralisme hukum dengan membagi sistem hukum menjadi tiga stelsel:

    1. Hukum perdata barat,

    2. Hukum untuk bangsa timur asing,

    3. Hukum adat untuk penduduk pribumi.

    Bahkan istilah peradilan adat telah dikenal sejak sebelum kemerdekaan. Hal ini diatur dalam Pasal 130 Indische Staatsregeling, yang menyebutkan bahwa selain pengadilan Belanda, pengadilan asli (termasuk peradilan adat dan peradilan swapraja) juga tetap diakui.

  • Peraturan Khusus Peradilan Adat
    Beberapa contoh aturan peradilan adat pada masa kolonial antara lain:

    • Peraturan Musapat Aceh Besar dan Singkel (1934),

    • Peraturan Kerapatan Kalimantan Selatan dan Timur (1934).

Politik hukum kolonial ini menunjukkan adanya pengakuan sekaligus pengawasan terhadap peradilan adat agar tunduk pada sistem hukum modern Belanda.

Eksistensi Peradilan Adat Pasca Kemerdekaan

Pada awal kemerdekaan, peradilan adat tetap diakui. Putusan-putusan peradilan formal bahkan menjadi salah satu sumber hukum adat di Indonesia (Hilman Hadikusuma, 1989).

Namun, sejak 1950-an pemerintah mulai melakukan unifikasi hukum:

  • Undang-Undang tentang Penghapusan Pengadilan Raja di Jawa dan Sumatera (1947),

  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1950 tentang Peraturan Daerah Pulihan,

  • UU No. 8 Tahun 1950 yang memperkuat upaya unifikasi.

Di masa Orde Baru, kebijakan serupa ditegaskan melalui UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pada bagian penutup, disebutkan bahwa pengadilan adat dan swapraja dihapuskan oleh pemerintah.

Realitas di Lapangan

Meski secara hukum tertulis peradilan adat dihapus, dalam praktiknya peradilan adat tetap hidup di banyak komunitas masyarakat adat. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara politik hukum negara dan realitas sosial masyarakat.

Pengakuan Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

Dalam konteks ketatanegaraan modern, peradilan adat tetap mendapat ruang pengakuan melalui peraturan daerah.

Contoh:

  • Perda No. 10 Tahun 1990 tentang Lembaga Adat Dalihan Na Tolu di Tapanuli.
    Perda ini membentuk lembaga adat sebagai wadah musyawarah dengan melibatkan para tetua adat.

Pengakuan semacam ini membuktikan bahwa hukum adat tidak sepenuhnya hilang, meskipun statusnya dilematis karena harus melalui proses positivisasi (pengakuan dalam hukum tertulis).

Dilema Eksistensi Peradilan Adat

Keberadaan peradilan adat menimbulkan dilema hukum:

  • Jika tidak diatur dalam hukum tertulis, maka peradilan adat dianggap tidak ada secara hukum negara.

  • Namun, pada kenyataannya, hak tradisional masyarakat adat adalah bagian dari hak asasi yang melekat dan tidak bisa dihapus begitu saja.

Sumber Otoritas Penyelenggaraan Peradilan Adat

Menurut riset BPHN (2013), sumber otoritas peradilan adat dapat dibedakan menjadi tiga varian:

  1. Sumber dari sistem hukum adat lokal
    → ditegaskan oleh struktur adat setempat.

  2. Sumber dari pemerintahan daerah
    → misalnya melalui regulasi gubernur, bupati, atau kepala desa.

  3. Sumber kombinasi keduanya
    → melalui dialog antara pemerintah dan masyarakat adat sehingga tercipta mekanisme yang disepakati bersama.

Varian ini menunjukkan bahwa hubungan peradilan adat dengan kasus, khususnya yang melibatkan pihak luar, sangat bergantung pada sumber otoritasnya.

Kesimpulan

Eksistensi pidana adat dalam ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut:

  • Masa kolonial → diakui namun diawasi,

  • Awal kemerdekaan → mulai dilakukan unifikasi hukum,

  • Orde Baru → dihapus secara hukum formal,

  • Reformasi dan kini → tetap hidup dalam praktik, bahkan diakui melalui peraturan daerah.

Hal ini membuktikan bahwa peradilan adat tidak bisa sepenuhnya dihapus, karena ia lahir dari kebutuhan masyarakat adat sendiri. Tantangan ke depan adalah bagaimana menempatkan peradilan adat secara proporsional dalam sistem hukum nasional tanpa mengabaikan hak asasi manusia.

Sumber

Hilman Hadikusuma, Peradilan Adat di Indonesia, Jakarta: Miswar, 1989.

Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.

Herlambang P. Wiratraman, dkk., Peluang dan Tantangan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia, Laporan BPHN, 2013.

Bernadinus Steny, “Politik Pengakuan Masyarakat Adat: dari Warisan Kolonial Hingga Negara Merdeka”, Jurnal Jentera, 2009.


Next Post Previous Post