Pemeriksaan Pendahuluan dalam Hukum Acara Pidana
Tahapan Proses Perkara Pidana
Dalam rangka menemukan kebenaran materil suatu perkara pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat beberapa tahapan utama, yaitu:
-
Tahap Penyelidikan (oleh Kepolisian)
-
Tahap Penuntutan (oleh Kejaksaan)
-
Tahap Pemeriksaan di Pengadilan
-
Tahap Pelaksanaan dan Pengawasan Putusan
Definisi Pemeriksaan Pendahuluan
Pemeriksaan pendahuluan adalah tahap awal dari proses perkara pidana yang dilakukan oleh Kepolisian dan lembaga terkait. Tahap ini dikenal sebagai proses penyidikan.
Menurut KUHAP, penyidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.”
Kewenangan Penyidik Menurut KUHAP
Penyidik memiliki kewenangan yang diatur secara tegas dalam KUHAP, antara lain:
-
Menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana,
-
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP),
-
Memeriksa identitas tersangka,
-
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan,
-
Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat,
-
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang,
-
Memanggil saksi atau tersangka untuk diperiksa,
-
Mendatangkan ahli,
-
Menghentikan penyidikan,
-
Melakukan tindakan lain yang sah menurut hukum.
Tugas dalam Pemeriksaan Pendahuluan
Beberapa hal yang dilakukan penyidik pada tahap pemeriksaan pendahuluan antara lain:
-
Melakukan investigasi dan olah TKP,
-
Memeriksa tersangka,
-
Melakukan penangkapan,
-
Mengumpulkan barang bukti,
-
Mengidentifikasi saksi-saksi,
-
Menyusun laporan penyidikan untuk proses pengadilan.
Hal yang Tidak Diperbolehkan dalam Pemeriksaan Pendahuluan
-
Penangkapan tanpa surat perintah
-
Penangkapan harus dilakukan dengan surat perintah sesuai Pasal 18 KUHAP.
-
Pengecualian: tertangkap tangan (tanpa surat, tetapi wajib segera dibuatkan berita acara dan diserahkan ke penyidik).
-
-
Melakukan kekerasan terhadap tersangka
-
Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.
-
Tersangka wajib diperlakukan sesuai prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
-
Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP
1. Penangkapan dengan Surat Perintah
-
Dilakukan oleh penyidik/penyelidik dengan perintah atasan (Pasal 1 butir 20, Pasal 7 ayat 1 huruf d KUHAP).
-
Harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 17 KUHAP).
-
Jangka waktu penangkapan maksimal 24 jam (Pasal 19 ayat 1 KUHAP).
-
Berita acara pemeriksaan tersangka harus segera dibuat.
2. Penangkapan tanpa Surat Perintah (Tertangkap Tangan)
-
Diperbolehkan dalam kondisi tertangkap tangan.
-
Barang bukti dan tersangka segera diserahkan kepada penyidik.
-
Diatur dalam Pasal 102 ayat (2)–(3) dan Pasal 111 ayat (1) KUHAP.
-
Setiap orang berhak melakukan penangkapan dalam kondisi ini.
Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan
Dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan asas praduga tak bersalah, yaitu tersangka dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Hak-hak tersangka yang wajib dijamin, antara lain:
-
Hak atas prioritas penyelesaian perkara,
-
Hak mempersiapkan pembelaan diri,
-
Hak memperoleh bantuan hukum sejak penahanan,
-
Hak menghubungi penasihat hukum atau keluarga,
-
Perlakuan yang manusiawi tanpa penyiksaan,
-
Perlindungan dari penyidik sesuai ketentuan KUHAP.