Pencabutan Wasiat Menurut KUH Perdata
Apa Itu Pencabutan Wasiat?
Pencabutan wasiat adalah tindakan penarikan kembali wasiat berdasarkan kehendak pewaris. Gugurnya suatu wasiat bisa terjadi karena tidak adanya pelaksanaan atau adanya kehendak pewaris untuk meniadakannya. Dalam hukum waris perdata, pencabutan wasiat diatur secara jelas dalam KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Secara umum, ada tiga bentuk pencabutan wasiat, yaitu: pencabutan secara tegas, pencabutan secara diam-diam, dan pencabutan karena pengasingan.
Pencabutan Wasiat Secara Tegas
Pencabutan secara tegas dilakukan ketika pewaris dengan jelas menyatakan bahwa wasiat sebelumnya dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 992 KUH Perdata
Wasiat dapat ditarik kembali secara sepihak, kecuali yang dituangkan dalam akta perjanjian kawin. Untuk menghindari masalah, notaris biasanya mencantumkan klausul khusus seperti:
“Saya cabut dan menyatakan tidak berlaku lagi semua wasiat dan surat-surat lain yang mempunyai kekuatan sebagai wasiat yang telah saya buat sebelumnya, tanpa pengecualian.”
Pencabutan ini bisa dilakukan secara menyeluruh atau sebagian, baik melalui wasiat baru maupun akta notaris khusus.
Pasal 993 KUH Perdata
Jika pencabutan dimaksudkan dalam akta tetapi cacat bentuk, maka akta tersebut hanya dianggap sebagai akta notaris biasa, bukan wasiat.
Pasal 995 KUH Perdata
Pencabutan, baik secara tegas maupun diam-diam, tetap berlaku meski wasiat baru tidak dapat dilaksanakan karena ahli waris atau legataris tidak patut mewaris, menolak, atau meninggal dunia.
Pasal 994 KUH Perdata
Wasiat olografis dapat dicabut dengan memintanya kembali dari pejabat. Wasiat darurat juga dapat dicabut dengan cara dimusnahkan oleh pewaris.
Pencabutan Wasiat Secara Diam-Diam
Dasar Hukum: Pasal 994 KUH Perdata
Pencabutan secara diam-diam terjadi ketika isi wasiat baru bertentangan dengan wasiat lama.
Contoh:
-
Wasiat pertama: semua harta diwariskan kepada A.
-
Wasiat kedua: sebuah rumah diwariskan kepada B.
Dalam hal ini, wasiat pertama dianggap dicabut sebagian. Jika dalam wasiat kedua B ditunjuk sebagai ahli waris tunggal, maka wasiat untuk A otomatis gugur sepenuhnya.
Pencabutan Wasiat Karena Pengasingan
Dasar Hukum: Pasal 996 KUH Perdata
Pencabutan juga bisa terjadi karena pengasingan atau pengalihan harta yang sebelumnya diwasiatkan.
Contoh:
Jika pewaris telah menjual harta yang sebelumnya diwasiatkan, maka hibah wasiat dianggap gugur sejak saat penjualan, bukan saat penyerahan.
Namun, penjualan yang dilakukan oleh wakil pewaris berdasarkan hukum tidak dianggap sebagai pencabutan, berbeda dengan kuasa pribadi yang memang mewakili kehendak pewaris.
Pencabutan Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Selain KUH Perdata, pencabutan wasiat juga diatur dalam Pasal 199 KHI:
-
Pewasiat berhak mencabut wasiatnya selama penerima belum menyatakan persetujuan.
-
Pencabutan bisa dilakukan secara lisan (disaksikan 2 saksi), tertulis, atau melalui akta notaris.
-
Jika wasiat dibuat dengan akta notaris, pencabutannya juga harus dilakukan dengan akta notaris.
-
Jika wasiat sudah dilaksanakan tetapi kemudian dicabut, surat wasiat tersebut harus dikembalikan kepada pewasiat (Pasal 203 ayat 2 KHI).
Dengan demikian, pencabutan wasiat lebih banyak berkaitan dengan aspek administratif dan bentuk formalitas agar sah secara hukum.
Kesimpulan
Pencabutan wasiat dalam KUH Perdata dapat dilakukan melalui tiga cara: tegas, diam-diam, dan pengasingan. Semua bentuk pencabutan ini tetap memiliki kekuatan hukum selama dilakukan sesuai aturan. Dalam perspektif hukum Islam melalui KHI, pencabutan wasiat juga sah dilakukan, baik lisan, tertulis, maupun akta notaris.
Hal ini menegaskan bahwa pewaris memiliki hak penuh untuk mengubah atau mencabut wasiatnya sepanjang hidupnya, dengan tetap memperhatikan syarat hukum yang berlaku.
Sumber
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.