Pengaturan Hukum Judi Online di Indonesia

Apa Itu Judi Online atau Judol?

Berdasarkan KBBI, judi merupakan kegiatan yang mempertaruhkan sesuatu berharga dengan sadar untuk hasil yang diharapkan pada peristiwa baik permainanan hingga perlombaan, lalu judi online merupakan permainan judi pada platform online dalam bentuk situs yang mudah diakses.

berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHPjudi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lainJudi online menurut hemat penulis adalah kegiatan permainan mempertaruhkan sesuatu yang dilakukan melalui internet. 

Data Judi Online di Indonesia 

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2023, diketahui bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk Indonesia yang sebesar 279,3 juta jiwa.

Penetrasi internet cukup besar disumbang oleh kelompok generasi Z atau mereka yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012 yaitu sebesar 87,02 persen. Data ini turut juga sisumbang oleh generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 yakni dengan penetrasi sebesar 48,10 persen. Mereka umumnya menghabiskan 97 persen waktunya berselancar di dunia maya menggunakan gawai seperti telepon seluler (ponsel) pintar (smartphone). Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang singgah di situs-situs judi online. 

Modus Judi Online

Judi online saat ini berkembang dengan memanfaatkan kemudahan dalam bertransaksi misalnya QRIS, Mata uang Kripto, Payment gateway, dan E-wallet. 

Penyebaran iklan situs judi online di website-website dewasa pun menjadi cara agar situs mereka dapat dikenali dengan mudah oleh orang dewasa. 

Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online

Secara sosial, judi online menyebabkan peningkatan konflik dalam keluarga dan kerusakan hubungan interpersonal, serta mendorong isolasi sosial karena individu cenderung menarik diri dari lingkungan sekitarnya.  

Secara ekonomi, dampak judi online mencakup penurunan kondisi ekonomi rumah tangga, dengan banyak individu terjebak dalam hutang yang menumpuk hingga mengalami kebangkrutan pribadi. Kehilangan produktivitas kerja juga menjadi masalah yang signifikan, karena waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk bekerja dialihkan ke aktivitas berjudi. Selain itu, peningkatan risiko kriminalitas sering terjadi ketika individu berusaha menutupi kerugian finansial mereka. Selain itu perjudian online juga di jalankan di warung-warung internet atau tempat-tempat berwifi, atau cukup dimainkan dengan mengunakan smartphone. Pembayaran atau transaksi juga secara online, baik melalui M-banking, western union, money gram, kartu kredit, money order wire transfer.

Secara psikologis, kecanduan judi online memicu stres, kecemasan, dan depresi yang parah, serta gangguan tidur dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya. Kombinasi dari berbagai dampak ini menurunkan kualitas hidup individu secara keseluruhan, menunjukkan perlunya intervensi kebijakan yang lebih ketat serta program edukasi dan rehabilitasi yang efektif untuk mengurangi dampak buruk dari judi online di masyarakat Indonesia. 

Pengaturan Hukum 

KUHP

Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
  1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
  2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Undang-undang No. 1 Tahun 2023

Ketentuan Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut: 
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar rupiah) Setiap Orang yang tanpa izin:
    1. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
    2. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Padasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 01 Tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 menerangkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Sanksi hukum judi online pada UU 1/2024 diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.


Sumber: 
Annisa Laras dkk, Analisis Dampak Judi Online di Indonesia,Concept: Journal of Social Humanities and Education Vol.3, No.2 Juni 2024.
Septu Haudli Bakhtiar, Azizah Nur Adilah, Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 3 Tahun 2024
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/ 
https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8393/judi-online-di-kalangan-anak-anak-data-mengkhawatirkan-dan-solusi-pencegahannya?lang=1
Next Post Previous Post