Dialektika Kejahatan Siber dan Hukum: Mengapa Indonesia Harus Bergerak Cepat?
Di era serba digital, kejahatan siber (cybercrime) semakin merajalela. Mulai dari pencurian data pribadi, peretasan akun media sosial, hingga serangan ransomware yang bisa melumpuhkan sistem pemerintahan. Fenomena ini menimbulkan satu pertanyaan besar: apakah hukum kita siap menghadapi gelombang kejahatan dunia maya?
Dua penelitian terbaru mengungkap hal menarik. Pertama, bahwa cybercrime kini bukan lagi kejahatan lokal, melainkan sudah masuk kategori transnational crime. Kedua, regulasi di Indonesia seperti UU ITE dan UU PDP masih menyisakan banyak celah. Mari kita bahas lebih dalam.
Cybercrime: Musuh Tanpa Batas Negara
Menurut Desia Rakhma Banjarani dan Muhammad Apriliansyah Rahmadhani (2024), sifat kejahatan siber sangat unik: ia bisa dilakukan di satu negara, tetapi dampaknya terasa di seluruh dunia. Inilah yang membuat cybercrime dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara (transnational crime).
Contoh nyatanya bisa kita lihat pada serangan terhadap Pusat Data Nasional (PDN) pada Juni 2024. Serangan ransomware tersebut membuat layanan publik terganggu dan pelaku menuntut tebusan fantastis, hingga Rp131 miliar. Bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga menunjukkan betapa rapuhnya pertahanan digital kita.
Kerangka Hukum di Indonesia: Sudah Cukupkah?
Secara regulasi, Indonesia sudah punya beberapa perangkat hukum utama, seperti:
-
UU ITE (2008, revisi 2024 ), yang mengatur aktivitas di dunia maya.
-
UU PDP (2022), yang fokus pada perlindungan data pribadi.
Sayangnya, menurut Loso Judijanto dan Budi Nugroho (2025), regulasi ini masih jauh dari sempurna. Ada pasal yang multitafsir, tumpang tindih kewenangan antar-lembaga, hingga rendahnya literasi digital masyarakat. Tidak heran jika penegakan hukum sering dianggap lemah dan kasus-kasus besar sulit dituntaskan.
Hambatan dalam Penegakan Hukum
Mengapa kasus cybercrime sulit ditangani? Ada beberapa faktor penting:
-
Teknologi berkembang lebih cepat dari hukum. Banyak serangan baru (misalnya berbasis AI atau blockchain) belum diatur secara jelas.
-
Keterbatasan SDM dan alat forensik digital. Penyidik sering kalah langkah dengan para pelaku yang terus berinovasi.
-
Konflik yurisdiksi. Pelaku bisa berada di luar negeri, sementara korbannya di Indonesia.
-
Kurangnya koordinasi antar lembaga. Misalnya antara Polri, BSSN, dan instansi terkait.
Apa Kata Hukum Internasional?
Di level global, sudah ada Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber (2001). Konvensi ini menjadi pedoman kerja sama internasional: mulai dari harmonisasi hukum, ekstradisi pelaku, hingga pertukaran informasi teknis.
Sayangnya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Budapest. Padahal, langkah ini penting agar kita bisa duduk sejajar dengan negara lain dalam melawan kejahatan siber. Tanpa ratifikasi, Indonesia cenderung berjalan sendiri dalam menghadapi ancaman global.
Arah Kebijakan yang Perlu Ditempuh
Lalu, apa yang bisa dilakukan Indonesia? Berikut beberapa rekomendasi yang disarankan para peneliti:
-
Reformasi UU ITE dan UU PDP
Perlu amandemen untuk menghapus pasal multitafsir dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. -
Perkuat Kapasitas Penegak Hukum
Investasi dalam pelatihan penyidik, penguatan unit cybercrime, dan penggunaan alat forensik digital mutakhir. -
Ratifikasi Konvensi Budapest
Agar Indonesia bisa memperkuat kerja sama internasional dalam menindak pelaku lintas negara. -
Kolaborasi Publik-Swasta
Perusahaan keamanan siber swasta dapat menjadi mitra strategis pemerintah. -
Kampanye Literasi Digital Nasional
Edukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap phishing, penipuan online, dan kebocoran data.
Penutup: Jangan Tunggu Jadi Korban
Dialektika kejahatan siber dan hukum di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan besar antara ancaman yang kita hadapi dan kesiapan hukum yang tersedia.
Tanpa reformasi hukum, peningkatan kapasitas aparat, serta kerja sama internasional, Indonesia akan terus berada di posisi rawan. Serangan ke Pusat Data Nasional hanyalah alarm awal, ke depan ancamannya bisa lebih parah.
Intinya: kita tidak bisa menunggu sampai jadi korban untuk bertindak.
Sumber:
Banjarani, D.R. & Rahmadhani, M.A. (2024). Cybercrime as Transnational Crime: Law Enforcement and Countermeasure Problems in the Perspective of International Criminal Law. Jurnal Yustisia Tirtayasa, 4(4). DOI: 10.51825/yta.v4i4.29046 .
Judijanto, L. & Nugroho, B. (2025). Regulasi Keamanan Siber dan Penegakan Hukum terhadap Cybercrime di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM, 3(3). DOI: 10.58812/shh.v3.i03 .