Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia: Dasar Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Apa Itu Ekonomi Syariah?

Menurut Penjelasan Pasal 49 huruf i UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, yang meliputi antara lain:

  1. Bank syariah

  2. Lembaga keuangan mikro syariah

  3. Asuransi syariah

  4. Reasuransi syariah

  5. Reksa dana syariah

  6. Obligasi syariah dan surat berharga menengah syariah

  7. Sekuritas syariah

  8. Pembiayaan syariah

  9. Pegadaian syariah

  10. Dana pensiun lembaga keuangan syariah

  11. Bisnis berbasis syariah lainnya

Dengan lahirnya UU No. 3 Tahun 2006, Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Subjek Hukum Ekonomi Syariah

Menurut A. Mukti Arto, berlandaskan asas personalitas keislaman dan asas kebebasan berkontrak, hukum ekonomi syariah berlaku terhadap:

  1. Kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan oleh orang Islam atau badan hukum ekonomi syariah.

  2. Perjanjian atau transaksi antara sesama subjek hukum ekonomi syariah (orang Islam ↔ orang Islam; orang Islam ↔ badan hukum syariah; antar badan hukum syariah).

  3. Transaksi antara badan hukum ekonomi syariah dengan non-Muslim — tunduk pada hukum ekonomi syariah karena badan hukum syariah hanya dapat beroperasi menurut hukum syariah.

  4. Transaksi antara orang Islam dengan non-Muslim — umumnya tunduk pada hukum yang disepakati dalam kontrak.

  5. Transaksi antara orang Islam dengan badan hukum ekonomi non-syariah — tunduk pada hukum ekonomi konvensional karena subjeknya adalah badan hukum non-syariah.

Dasar Hukum Penting Ekonomi Syariah

  • UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) – untuk memperkuat struktur ekonomi nasional dan keuangan negara.

  • UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah – untuk mengatur kegiatan perbankan sesuai nilai keadilan, kebersamaan, dan kemanfaatan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 21/2008, ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan sesuai isi akad melalui:

  1. Musyawarah

  2. Mediasi Perbankan

  3. Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau lembaga arbitrase lain

  4. Pengadilan (Peradilan Agama)

Lingkup Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama

Kompetensi absolut Peradilan Agama meliputi antara lain:

  • Sengketa kelembagaan (perorangan atau badan hukum) dalam perbankan syariah

  • Sengketa akad/perjanjian syariah

  • Sengketa operasional perbankan syariah

  • Sengketa prestasi dan wanprestasi

  • Sengketa arbitrase syariah

  • Sengketa kepailitan syariah

  • Sengketa perlindungan nasabah

  • Sengketa pengingkaran arbiter pada arbitrase syariah

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Menurut Hukum Islam

1. Al-Sulh (Perdamaian)

Secara bahasa, ‘sulh’ berarti meredam pertikaian; secara istilah adalah akad/perjanjian untuk mengakhiri perselisihan secara damai.
Al-Qur’an menganjurkan perdamaian, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa’ (4):126:

“Perdamaian itu adalah perbuatan yang baik.”

Rukun sulh: ijab, qabul, dan lafaz perjanjian damai.
Perjanjian damai yang disepakati tidak boleh dibatalkan sepihak dan mengikat kedua belah pihak.

2. Tahkim (Arbitrase)

Dalam Islam, tahkim berarti menunjuk seseorang atau lebih sebagai penengah (hakam) untuk menyelesaikan sengketa.
UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 1(1) mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis para pihak.

Nilai-nilai positif tahkim/arbitrase:

  • Penyelesaian yang sukarela dan terhormat

  • Para pihak menghormati putusan arbiter

  • Menjunjung musyawarah, keadilan, dan menghindari main hakim sendiri

3. Wilayah Al-Qadha (Peradilan)

Hakim (qadhi) berwenang menetapkan hukum syara’ terhadap sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat.

4. Al-Hisbah

Lembaga negara yang menangani pelanggaran ringan yang tidak memerlukan proses peradilan formal.

5. Al-Madzalim

Lembaga yang dibentuk untuk menangani pengaduan masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan pejabat negara (misalnya korupsi, pungli, dan penyalahgunaan wewenang).

Pentingnya Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Sengketa ekonomi syariah tidak hanya menyangkut masalah bisnis, tetapi juga keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi syariah.
Peradilan Agama dan lembaga arbitrase syariah memiliki peran penting dalam memastikan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai prinsip syariah sekaligus aturan hukum nasional.

Sumber

A. Mukti Arto, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah (Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama), Jakarta: Prenadamedia Group, 2012 & 2016.

Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2001.

UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.

UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Perma No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Next Post Previous Post