Sumber Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Sumber Hukum Acara (Hukum Formil)
Hukum acara yang berlaku di pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Hukum acara tersebut antara lain:
-
Herziene Inlandsch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura.
-
Rechtreglement Voor De Buittengewesten (RBg) untuk luar Jawa dan Madura.
Kedua aturan tersebut diberlakukan di lingkungan peradilan agama, kecuali dalam hal-hal yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama.
Sumber Hukum Materiil
a. Nash Al-Qur’an
Al-Qur’an memuat banyak ayat tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti keadilan, pemerataan, dan transaksi halal. Menurut Syauqi al-Fanjani, terdapat 21 ayat yang secara eksplisit membahas masalah ekonomi syariah, di antaranya:
-
Al-Baqarah (2): 188, 275, 279
-
An-Nisaa’ (4): 5, 32
-
Hud (11): 61, 116
-
Al-Isra (17): 27
-
An-Nur (24): 33
-
Al-Jatsiyah (45): 13
-
Adz-Dzariyat (51): 19
-
An-Najm (53): 31
-
Al-Hadid (57): 7
-
Al-Hasyr (59): 7
-
Al-Jumuah (62): 10
-
Al-Ma’arij (70): 24-25
-
Al-Ma’un (107): 1-3
Selain ayat-ayat tersebut, masih banyak lagi ayat lain yang membahas ekonomi baik mikro maupun makro.
b. Nash Al-Hadis
Hadis Rasulullah SAW juga menjadi pedoman penting dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Hadis-hadis terkait ekonomi banyak terdapat dalam kitab-kitab seperti:
-
Sahih Bukhari: al-Buyu (82 hadis), as-Salam (10 hadis), al-Wakalah (17 hadis), al-Muzara’ah (28 hadis), dll.
-
Sahih Muslim: al-Buyu (115 hadis).
-
Sunan Abu Dawud: 290 hadis tentang al-Buyu’.
-
Sunan Tirmidzi: 117 hadis tentang al-Buyu.
-
Sunan Nasa’i: 254 hadis tentang al-Buyu.
-
Sunan Ibnu Majah: 170 hadis tentang al-Tijarah.
-
Musannaf Ibn Abi Syaibah: 1.000 hadis.
-
Musannaf Abdul Razzaq: 13.054 hadis tentang al-Buyu’.
Dan masih banyak hadis lainnya dari kitab-kitab muktabar yang menjadi dasar hukum ekonomi syariah.
c. Peraturan Perundang-Undangan
Selain Al-Qur’an dan Hadis, peraturan perundang-undangan Indonesia juga menjadi sumber hukum. Beberapa di antaranya:
-
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
-
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria.
-
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
-
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
-
UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
-
PERMA No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Serta berbagai Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran BI, PP, Perpres, dan Keputusan Menteri yang mendukung pelaksanaan ekonomi syariah.
d. Fatwa-fatwa DSN-MUI
Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah mengeluarkan puluhan fatwa yang menjadi pedoman penyelesaian sengketa ekonomi syariah, misalnya:
-
Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2006 tentang Murabahah.
-
Fatwa No. 07/DSN-MUI/IV/2006 tentang Pembiayaan Mudharabah.
-
Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2006 tentang Musyarakah.
-
Fatwa No. 28/DSN-MUI/IV/2006 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf).
-
Fatwa No. 40/DSN-MUI/IV/2006 tentang Pasar Modal Syariah.
Dan masih banyak fatwa lainnya yang menjadi rujukan resmi.
e. Akad Perjanjian (Kontrak)
Akad merupakan sumber hukum utama dalam sengketa ekonomi syariah. Hakim menilai keabsahan akad berdasarkan rukun, syarat, serta asas-asas syariah seperti:
-
Kebebasan berkontrak.
-
Persamaan dan keadilan.
-
Kejujuran.
-
Larangan riba, gharar, maysir, dan dhulm.
f. Fikih dan Ushul Fikih
Kitab fikih muktabar seperti Bidayatul Mujtahid (Ibn Rusyd), Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Wahbah al-Zuhaili), dan Fiqh al-Sunnah (Sayyid Sabiq) menjadi acuan utama.
Selain itu, kaidah fikih (qawaid fiqhiyyah) seperti al-dhararu yuzalu (bahaya harus dihilangkan) digunakan sebagai prinsip umum dalam menyelesaikan sengketa.
g. Adat Kebiasaan (‘Urf)
Kebiasaan yang baik dan tidak bertentangan dengan syariah dapat dijadikan sumber hukum. Kaidahnya adalah al-‘adah muhakkamah (adat dapat menjadi hukum).
h. Yurisprudensi
Meskipun masih terbatas, beberapa putusan pengadilan agama dan Mahkamah Agung dapat dijadikan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada hukum positif Indonesia, tetapi juga pada Al-Qur’an, Hadis, Fikih, Fatwa DSN-MUI, serta adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini mencerminkan karakteristik hukum ekonomi syariah yang komprehensif, fleksibel, dan kontekstual sesuai perkembangan zaman.
Sumber
Ahmad Mujahidin. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2001.
Taufiq. Sumber Hukum Ekonomi Syariah. Makalah Seminar Syariah, Hotel Gren Alia Jakarta, 20 November 2006.