Pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana


Dalam proses penegakan hukum pidana, tidak hanya terdakwa saja yang berperan, tetapi ada sejumlah pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Artikel ini akan membahas secara ringkas siapa saja pihak-pihak tersebut beserta perannya.

Tersangka dan Terdakwa

  • Tersangka adalah seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 angka 14 KUHAP).

  • Terdakwa adalah tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

Penuntut Umum

Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan serta melaksanakan penetapan hakim.

  • Jaksa: jabatan pejabat yang berwenang.

  • Penuntut Umum: fungsi jaksa di persidangan.

Penyidik dan Penyelidik

  • Penyelidik: pejabat polisi yang berwenang mencari keterangan awal, menerima laporan, menghentikan orang mencurigakan, hingga melakukan pemeriksaan identitas (Pasal 4 KUHAP).

  • Penyidik: pejabat polisi atau PNS tertentu yang berwenang melakukan penyidikan lebih lanjut, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemanggilan saksi, hingga penghentian penyidikan (Pasal 7 KUHAP).

Penasihat Hukum (Advokat)

Advokat bertugas mendampingi tersangka/terdakwa sejak tahap penangkapan hingga persidangan.

  • Berfungsi menjaga agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang dan tidak melanggar hak asasi manusia.

  • Dasar hukum: Pasal 38–39 UU Advokat.

Saksi

Saksi adalah orang yang memberikan keterangan terkait perkara pidana yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.

  • Saksi Fakta: melihat atau mengalami langsung.

  • Saksi Ahli: memberi keterangan berdasarkan keahliannya di bidang tertentu.

Hakim

Hakim bertugas mengadili dan memutus perkara pidana. Putusannya bersifat mengikat dan menentukan nasib terdakwa.

  • Bisa berupa hakim tunggal atau majelis hakim (jumlah ganjil).

Panitera

Panitera berperan mencatat semua jalannya persidangan dan membantu hakim secara administratif.


Pihak-pihak dalam hukum acara pidana memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan. Mulai dari tersangka, penyidik, jaksa, advokat, saksi, hakim, hingga panitera, semuanya diatur oleh KUHAP untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum.

Sumber 

Suryono Sutarto, SH. MS. Hukum Acara Pidana (Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2005).

Prof. Dr. jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia (Sinar Grafika, 2012).


Next Post Previous Post