Pengertian dan Asas-Asas Penting Hukum Acara Pidana
Apa Itu Hukum Acara Pidana?
Secara sederhana, hukum acara pidana adalah aturan yang mengatur bagaimana negara, melalui aparat penegak hukum, melaksanakan hukum pidana ketika terjadi dugaan pelanggaran.
Beberapa definisi dari para ahli:
-
J. de Bosch Kemper: Hukum acara pidana adalah asas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bila hukum pidana dilanggar.
-
Sudarto: Aturan yang memberi petunjuk kepada aparat penegak hukum dan pihak lain terkait apa yang harus dilakukan bila ada dugaan pelanggaran pidana.
-
D. Simons: Bertugas mengatur cara negara menggunakan wewenangnya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
-
Wirjono Prodjodikoro: Peraturan yang mengatur bagaimana badan pemerintah berhak menjatuhkan putusan pengadilan dalam kasus pidana.
Hukum acara pidana berfungsi menegakkan hukum pidana. Keduanya saling terkait erat sehingga sulit dipisahkan. Bahkan, hukum acara pidana sudah berjalan meski baru ada prasangkaan pelanggaran hukum pidana.
Tujuan Hukum Acara Pidana
Menurut pedoman pelaksanaan KUHAP yang diterbitkan Kementerian Kehakiman, tujuan hukum acara pidana adalah:
“Mencari dan mendapatkan kebenaran materil, yaitu kebenaran selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan cara yang jujur dan tepat. Tujuannya adalah menemukan pelaku, meminta pemeriksaan di pengadilan, dan menentukan apakah tindak pidana terbukti serta dapat dipertanggungjawabkan.”
Asas-Asas Penting Hukum Acara Pidana
Berikut beberapa asas fundamental dalam hukum acara pidana Indonesia:
-
Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan
-
Diatur dalam KUHAP, banyak menggunakan istilah “segera”.
-
-
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
-
Disebut dalam Pasal 8 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan KUHAP.
-
Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
-
Asas Oportunitas
-
Penuntutan adalah wewenang jaksa sebagai dominus litis. Tidak ada badan lain yang boleh melakukan penuntutan.
-
-
Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
-
Pasal 153 KUHAP: sidang terbuka kecuali untuk kasus kesusilaan atau anak.
-
-
Persamaan di depan hukum
-
Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman: pengadilan tidak membeda-bedakan orang.
-
-
Peradilan oleh hakim tetap karena jabatan
-
Putusan hanya bisa dijatuhkan oleh hakim tetap yang diangkat oleh negara.
-
-
Hak tersangka/terdakwa atas bantuan hukum
-
Diatur dalam Pasal 69–74 KUHAP, memberi kebebasan luas bagi terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.
-
-
Asas akusator dan inkisator
-
Menyeimbangkan kedudukan antara terdakwa dan penuntut umum di persidangan.
-
-
Pemeriksaan langsung dan lisan oleh hakim
-
Pasal 154–155 KUHAP: hakim memeriksa langsung terdakwa dan saksi dalam persidangan.
-
Hukum acara pidana adalah “jantung” dalam penegakan hukum pidana. Ia memastikan setiap proses berjalan adil, menjunjung asas praduga tidak bersalah, memberi hak pembelaan bagi terdakwa, sekaligus menjamin kepastian hukum.
Dengan memahami asas-asasnya, masyarakat dan aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan sesuai dengan semangat KUHAP sebagai payung utama hukum acara pidana di Indonesia.
Sumber
Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.