Kaidah-Kaidah Fikih dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Pengertian Fiqh Jinayah
Fiqh Jinayah adalah cabang hukum Islam yang membahas aturan terkait tindak kejahatan (jarimah) serta sanksinya. Di dalamnya, tidak hanya diatur hukuman, tetapi juga strategi preventif, edukatif, rehabilitatif, dan represif untuk menanggulangi kejahatan.
Menurut Jaih Mubarok dan Enceng Arif Faizal dalam bukunya Kaidah Fiqh Jinayah, terdapat ratusan kaidah fikih yang menjadi landasan dalam hukum pidana Islam. Artikel ini akan mengulas beberapa kaidah penting.
Kaidah-Kaidah Penting dalam Fiqh Jinayah
1. Tidak Ada Jarimah dan Hukuman Tanpa Nash
لا جر يمة و لا عقوبة بلا نصّ
“Tidak ada jarimah (tindak pidana) dan tidak ada hukuman tanpa nash (aturan).”
Artinya, sebuah perbuatan baru bisa dianggap pidana dan dijatuhi hukuman apabila ada dalil yang jelas dalam Al-Qur’an atau Hadis.
2. Hukuman Gugur Karena Syubhat
ادرءوا الحدود بالشبهات
“Hindari hukuman had karena adanya syubhat.”
Ada tiga jenis syubhat yang bisa menggugurkan hukuman had:
-
Syubhat pada pelaku: salah sangka, misalnya mengambil harta yang dikira miliknya.
-
Syubhat karena perbedaan ulama: misalnya perbedaan syarat sah pernikahan.
-
Syubhat pada tempat: misalnya hubungan suami-istri saat istri sedang haid.
3. Penetapan Hudud Harus dengan Nash
لا يجوز إثبات الحدود من طريق القياس وإنما طريق إثباتها التوقيف
“Tidak boleh menetapkan jarimah hudud dengan analogi, penetapannya harus dengan nash.”
Contoh: homoseksual dan lesbian memang diharamkan, tetapi tidak bisa disamakan secara langsung dengan zina dalam hal hukuman.
4. Kewajiban Mengembalikan Barang Rampasan
كلّ من غصب شيئًا لزمه ردّه أو ردّ قيمته
“Barangsiapa merampas sesuatu, wajib mengembalikannya atau mengganti senilai harganya.”
5. Sanksi Ta’zir Berdasarkan Kemaslahatan
التعزير يدور مع المصلحة
“Sanksi ta’zir bergantung pada kemaslahatan.”
Jenis tindak pidana ta’zir meliputi:
-
Percobaan hudud/qisas (misalnya percobaan pencurian).
-
Kejahatan tanpa sanksi spesifik dalam nash (contoh: penipuan, saksi palsu).
-
Kejahatan yang diatur pemerintah demi kemaslahatan (contoh: aturan lalu lintas).
6. Hakim Menentukan Berat Ringan Ta’zir
التعزير إلى الإمام على قدر عظم الجرم وصغره
“Berat ringannya ta’zir ditentukan hakim sesuai besar kecilnya kejahatan.”
7. Tindak Pidana Hudud Dinilai Saat Terjadi
العبرة في الحدود بحال وجودها لا حال استفائها
“Penilaian hudud didasarkan pada waktu kejadian, bukan setelahnya.”
Contoh: pencuri yang tertangkap dengan barang belum mencapai nisab tidak dipotong tangannya, meski kemudian nilainya bertambah.
8. Pertanggungjawaban pada Pelaku
يضاف الفعل إلى الفاعل لا الآمر ما لم يكن مجبرا
“Perbuatan ditanggung oleh pelaku, bukan pemberi perintah, kecuali jika ada paksaan.”
9. Tidak Ada Sanksi untuk Binatang
جناية العجماء جبار
“Tindakan jahat binatang tidak dikenai sanksi.”
Namun, pemilik binatang bisa dimintai tanggung jawab jika lalai.
10. Pelaksanaan Hudud Hanya oleh Pemerintah
إقامة الحدود ورفع التنازع في الحقوق يختصّ بالحكام
“Hudud dan sengketa hak hanya dapat ditegakkan oleh pemerintah/pengadilan.”
11. Aturan Pidana Tidak Berlaku Surut
لا رجعية في التشريع الجنائي
“Aturan pidana tidak berlaku surut.”
12. Kesengajaan Anak Kecil Dianggap Salah
عمد الصّبي خطاء
“Kesengajaan anak kecil dianggap kesalahan.”
Anak kecil tidak dikenai hukuman hudud, tetapi bisa dikenai ta’zir bersifat edukatif.
13. Larangan Mengambil Harta Tanpa Hak
لا يجوز لأحد أن يأخذ مال أحد بلا سبب شرعيّ
“Tidak boleh mengambil harta orang lain tanpa alasan syar’i.”
14. Tanggung Jawab Bersifat Individual
كلّ جان جنايته عليه
“Setiap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.”
Kesimpulan
Kaidah-kaidah fikih dalam hukum pidana Islam (jinayah) memberikan dasar filosofis dan normatif dalam menegakkan keadilan. Prinsipnya, hukum pidana Islam menekankan kepastian hukum (berdasarkan nash), keadilan (mempertimbangkan syubhat), kemaslahatan (dalam ta’zir), serta tanggung jawab individu.
Dengan memahami kaidah ini, masyarakat dapat melihat bahwa hukum pidana Islam tidak hanya represif, tetapi juga preventif, edukatif, dan rehabilitatif.
Sumber
Abd al-Qadir ‘Awdah, al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’i, 1963.Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh al-Syafi’i, 1979.
Asyumuni A. Rahman, Qaidah-qaidah Fiqh, 1976.
Al-Subki, al-Asybah wa al-Nazhair, 1991.
Abd al-Aziz Amir, al-Ta’zir fi al-Syari’at al-Islam, 1969.
Muhammad al-Ruki, Qawa’id al-Fiqh al-Islami.