Wasiat dalam Hukum Islam: Pengertian, Dasar Hukum, dan Wasiat Wajibah


Pengertian Wasiat

Dalam Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan:

“Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.”

Dengan kata lain, wasiat merupakan pesan terakhir seseorang terkait harta bendanya yang baru berlaku setelah ia wafat.

Ketentuan Wasiat dalam Kompilasi Hukum Islam

Beberapa pasal penting KHI yang mengatur teknis wasiat antara lain:

  • Pasal 195 KHI:

    • Wasiat dapat dilakukan secara lisan atau tertulis di hadapan dua saksi, atau melalui Notaris.

    • Wasiat hanya boleh maksimal 1/3 dari harta warisan, kecuali jika semua ahli waris menyetujui.

    • Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.

  • Pasal 196 KHI:
    Wasiat harus jelas menyebutkan penerima (orang atau lembaga) yang ditunjuk.

  • Pasal 198 KHI:
    Wasiat berupa hasil atau pemanfaatan suatu benda harus dibatasi jangka waktunya.

  • Pasal 201 KHI:
    Jika wasiat melebihi 1/3 harta dan tidak disetujui ahli waris, maka hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga.

  • Pasal 203 KHI:
    Wasiat dalam bentuk surat tertutup disimpan di Notaris atau tempat resmi. Jika dicabut, surat harus dikembalikan ke pewasiat.

  • Pasal 204 – 206 KHI:
    Mengatur tentang prosedur pembukaan surat wasiat oleh Notaris, KUA, atau pihak yang berwenang, termasuk kondisi khusus seperti masa perang dan perjalanan laut.

Wasiat Wajibah dalam Hukum Islam

Pengertian Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa atau hakim untuk menetapkan kewajiban wasiat, meskipun pewasiat tidak membuat wasiat secara sukarela.

Menurut Fatchur Rahman, disebut wasiat wajibah karena:

  1. Unsur ikhtiar pewasiat hilang, digantikan kewajiban melalui putusan hakim/penguasa.

  2. Memiliki kemiripan dengan pembagian harta warisan, seperti laki-laki mendapat dua kali lipat bagian perempuan.

Siapa yang Berhak Menerima Wasiat Wajibah?

  • Menurut KHI (Pasal 209):

    • Orang tua angkat berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta anak angkat.

    • Anak angkat berhak atas wasiat wajibah maksimal 1/3 dari harta orang tua angkat.

  • Dalam hukum Mesir (UU Wasiat Mesir No. 71 Tahun 1946):

    • Cucu yang orang tuanya wafat lebih dulu berhak atas bagian wasiat wajibah.

    • Besaran maksimal adalah 1/3 dari harta peninggalan.

Dasar Hukum Wasiat Wajibah

Konsep wasiat wajibah merupakan kompromi dari pendapat ulama klasik (salaf) dan kontemporer (khalaf). Beberapa landasan fikihnya antara lain:

  • Pendapat fuqaha tabi’in seperti Sa’id ibn al-Musayyab, Hasan al-Basri, Thawus, Ahmad, dan Ibn Hazm.

  • Kaidah syar’iyah:

"Pemegang kekuasaan mempunyai wewenang memerintahkan perkara mubah jika dinilai membawa kemaslahatan umum, dan wajib ditaati."

Tujuan utama wasiat wajibah adalah keadilan distribusi harta, terutama bagi pihak yang memiliki hubungan darah tetapi tidak mendapat bagian waris karena status hukum.

Kesimpulan

Wasiat dalam hukum Islam adalah pemberian harta dari pewaris yang berlaku setelah meninggal, dengan ketentuan maksimal 1/3 harta kecuali disetujui semua ahli waris.

Sedangkan wasiat wajibah hadir sebagai solusi untuk memberikan keadilan bagi pihak tertentu (misalnya anak angkat atau orang tua angkat) yang tidak mendapatkan bagian waris. Aturan ini diatur jelas dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195–209.

Dengan memahami ketentuan wasiat dan wasiat wajibah, masyarakat dapat menyusun warisan sesuai syariat, hukum nasional, sekaligus menciptakan keadilan bagi ahli waris.

Sumber 

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok: Rajawali, 2017.
Citra Umbara, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2019.

Next Post Previous Post