Aturan Hukum Untuk Pencemaran Nama Baik


Apa itu Pencemaran Nama Baik?

Oemar Seno Adji mendefinisikan pencemaran nama baik sebagai tindakan menyerang kehormatan atau nama baik (aanranding of geode naam). Pencemaran nama baik dikenal juga dengan istilah penghinaan yang pada dasarnya adalah menyerang nama baik dan kehormatan seseorang yang bukan dalam arti seksual sehingga orang itu merasa dirugikan. Perlu kita ketahui bahwa kehormatan dan nama baik memiliki pengertian yang berbeda, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena menyerang kehormatan akan berakibat kehormatan dan nama baiknya tercemar. demikian pula menyerang nama baik akan berakibat nama baik dan kehormatan seseorang dapat tercemar. maka dari itu menyerang salah satu dari keduanya sudah cukup dijadikan alasan untuk menuduh seseorang melakukan penghinaan.

Bagaimana Aturan Hukum Dalam KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik?

Aturan Hukum dalam KUHP tentang pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan. adapun mengenai Pencemaran nama baik tersebut dituangkan dalam pasal-pasal sebagai berikut: 

Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran secara lisan yang berbunyi:

Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,- 

Pasal 310 ayat 2 KUHP tentang pencemaran secara tertulis yang berbunyi:

Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,

Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang berbunyi:

(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3. (K.U.H.P. 312 s, 316, 319, 488).

Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan yang berbunyi:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500. (KUHP 134 s, 142, 310, 316, 319, 488)

Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu/fitnah yang berbunyi:

(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun

(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488)

Pasal 318 KUHP tentang persangkaan palsu yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan. Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.

Pasal 320 KUHP tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati yang berbunyi:

Barangsiapa melakukan perbuatan mengenai orang yang sudah mati jika sekiranya ia masih hidup perbuatan itu bersifat menista dengan surat dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan salah seorang keluarga dalam keturunan yang lurus atau menyimpang sampai pupu yang kedua dari orang yang mati, atau atas pengaduan laki-(isteri)nya. (K.U.H.P. 72 s, 310, 319, 321-3)

Jika menurut adat istiadat keturunan ibu, kekuasaan bapa dilakukan oleh orang lain dari pada bapa, maka kejahatan itu dapat dituntut atas pengaduan orang lain. (K.U.H.P. 91, 310, 319, 321, 488)

Pasal 321 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum yang berbunyi:

(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati, dengan maksud supaya isi tulisan atau gambar yang menghina dan menista itu tersiar atau lebih tersiar, maka dihukum penjara selama-lamanya satu bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, sedang waktu ia berbuat kejahatan itu belum lagi lewat 2 tahun sejak penetapan keputusan hukumannya yang dahulu karena kejahatan yang serupa itu juga, maka ia dapat dipecat dari jabatannya itu.

(3) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan orang yang ditunjuk pada pasal 319 dan pada ayat 2 dan ketiga dari pasal 320. (K.U.H.P. 35, 72 s, 137 s, 144, 155, 157, 161, 163, 208, 310, 315, 320, 438 s, 488)


Bagaimana Aturan Hukum dalam UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik?

Aturan Hukum dalam UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik terdapat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di dalam undang-undang ini lebih berat dibanding KUHP. Dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.


Dalam pelaksanaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sering menimbulkan kontroversi dan penafsiran yang berbeda -beda di masyarakat sehingga implementasi pasal pencemaran nama baik menjadi tidak karuan. Berdasarkan hal tersebut, terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam SKB ini, sebuah perbuatan bukan termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik jika konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat dapat diakses tersebut berupa, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan. 


Sumber:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Next Post Previous Post