Peran dan Fungsi Advokat






A. Istilah dan Pengertian 
    
    Advokat adalah profesi penegak hukum yang tidak terikat kepada negara dan bersifat independen. Advokat juga termasuk salah salah satu bagian dari catur wangsa penegak hukum di Indonesia, adapun 4 (empat) profesi penegak hukum yang termasuk kategori catur wangsa, yaitu jaksa, hakim, polisi dan advokat. Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebut profesi advokat seperti; Pengacara, Lawyer, konsultan hukum, penasihat hukum, kuasa hukum, pemberi bantuan hukum, pokrol bambu (istilah lama), dan lain-lain. Penggunaan istilah advokat tersebut secara khusus digunakan ketika persidangan dengan menyesuaikan lingkup hukum yang sedang tangani oleh advokat, misalnya penyebutan kuasa hukum digunakan dalam lingkup peradilan perdata, penasihat hukum digunakan dalam lingkup peradilan pidana, konsultan hukum digunakan ketika advokat berkedudukan sebagai konsultan hukum. begitupun seterusnya.
 
B. Kedudukan Advokat di Indonesia
    
    Kedudukan advokat di Indonesia adalah sebagai penegak hukum dan keadilan, berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Advokat disebutkan dengan tegas, bahwa advokat bersetatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Profesi Advokat masuk kedalam kategori kelompok penegak hukum non pro justisia diluar pemerintahan, adapun pembagian kategori kelompoknya adalah sebagai berikut:
 
  • Pro justisia murni :Polisi, kejaksaan (jaksa penuntut umum), Hakim.
  • pro Justisia tidak murni : adalah lembaga peradilan semu (quasi Administratie rechpraak)
  • non pro justisia (dalam lingkungan pemerintahan): lingkungan jabatan administrasi negara yang memiliki atau diberi wewenang polisionil, seperti jabatan keimigrasian, bea cukai, perpajakan,  dan lain-lain.
  • non pro justisia ( diluar lingkungan pemerintahan) : adalah badan-badan yang dislenggarakan oleh masyarakat seperti advokat, notaris, mediasi, arbitrase, dan lembaga lainnya yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat perdamaian. 
 
C. Jasa-jasa Hukum Advokat 
    
    Didalam pasal 1 Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum kepada klien yang membutuhkan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. kemudian dalam ayar 2 dijelaskan bahwa, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jasa-jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat kepada klien diuraikan sebagai berikut:
 
1. Konsultasi Hukum.
    Jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum atau saran-saran hukum (Legal Advis). pada prosesnya mulanya klien datang ke kantor advokat untuk konsultasi hukum, klien mengemukakan peristiwa hukum atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi, dan meminta pendapat kepada Advokat dan saran-saran untuk memecahkannya. dalam hal ini peran advokat hanya bersifat pasif  dan hanya diminta memberikan pendapat hukum dan sekaligus nasihat-nasihat, strategi, dan tahap-tahap penyelesaian perkaranya. dalam hal ini klien yang bersifat aktif dilapangan untuk menyelesaikan masalahnya. konsultasi hukum dapat dilakukan secara vis to vis (secara langsung), dapat juga melalui media pesan online seperti Whatsapp, telegram, signal, palapa, dan sebagainya. 
 
2. Pendapat hukum (legal opinion)
    Adakalanya Klien hanya meminta pendapat hukum atau fatwa hukum terhadap suatu peristiwa yang belum ada dasar atau tidak jelas hukumnya. Perbedaan pendapat hukum dan konsultasi hukum, konsultasi hukum cakupannya adalah memberikan saran-saran hukum yang sudah jelas dasar hukumnya dan proses penyelesaian perkaranya sedangkan legal opinion adalah memberikan fatwa hukum (pendapat) terhadap suatu peristiwa yang belum jelas dasar hukumnya. Pendapat hukum juga diperlukan ketika hendak memahami dan menerapkan suatu teks hukum berupa peraturan perundang-undangan.
 
3. Pembuatan draf hukum (Legal drafting)
    Seorang advokat adalah ahli hukum, sehingga memiliki kompetensi dalam menyusun draf dan melaksanakannya. kemampuan sebagai legal drafter inilah yang sering diminta jasanya untuk menyusun draf peraturan perundang-undangan yang akan diusulkan ke badan legislatif ataupun peraturan organisasi misalnya Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga agar tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi.  
 
4. Menjadi Negosiator
    Jika seorang klien memiliki keterbatasan-keterbatasan, seperti berkomunikasi, menahan emosi, dan tidak memiliki power untuk melaksanakan advis-advis yang diberikan oleh advokat maka biasanya meminta jaa advokat untuk mewakilinya (dengan surat kuasa) guna melakukan negosiasi dengan pihak lawan.
 
5. Menjadi Mediator 
    Seorang advokat harus berusaha menjadi mediator yan baik bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Meskipun pada awalnya adalah kuasa hukum bagi salah satu pihak, tetapi kemudian secara intensive melakukan komunikasi dengan pihak lawan untuk menawarkan solusi-solusi yang adil. Jika pihak lawan merespon dan mempercayai maka posisi advokat berubah menjadi mediator. Artinya menjadi penengah bagi kedua belak pihak yang bersengketa dan tidak memihak salah satu pihak guna menyelesaikan permasalahan secara adil dan damai. 
 
6. Menjadi kuasa hukum di pengadilan
    Adakalanya sengketa perdata tidak bisa diselesaikan dengan cara negosiasi maupun mediasi di luar pengadilan, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan gugatan ke pengadilan. Disini fungsi advokat adalah sebagai kuasa hukum yang bertindak untuk atas nama klien dengan surat kuasa khusus. Dalam lingkup perdata seorang advikat dapat secara penuh mewakili kliennya, klien tidak perlu ke pengadilan untuk menghadiri persidangan kecuali dalam agenda persidangan tertentu yang mengharuskan klien untuk datang kepengadilan. 
 
7. Menjadi Pendamping dan pembela hukum 
    Dalam perkara pidana, posisi advokat tidak bisa mewakili kiennya secara penuh di pengadilan, tetapi hanya sebatas pendamping dan pembela klien yang tersangka atau terdakwa . ketika sedang dipanggil polisi untuk diperiksa baik saksi atau tersangka. Advokat juga berberan aktif ketika klien atau tersangka diperlakukan secara tidak adil dalam proses hukum yang berjalan. 
 
 
 
 
 
Sekian materi yang dapat dibagikan oleh selancarinfo, thanks.
 
 
 
Sumber/Referensi :
 
Nur Khoirin, Peran dan Fungsi Advokat dan lembaga bantuan hukum (Semarang bascoom multimedia grafika, Cetakan pertama 2015)
Next Post Previous Post