Peran dan Fungsi Jaksa

Peran dan Fungsi Jaksa




A. Pengertian 
   
   Didalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia,  menyebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Profesi  Jaksa masuk kedalam "Catur wangsa” penegak hukum bersama Polisi, Advokat, Hakim, dan Jaksa itu sendiri. Jaksa adalah penegak hukum yang mewakili Korban suatu tindak pidana didalam sebuah persidangan, Jaksa yang bertindak sebagai penegak yang mewakili korban disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia, Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
 
B. Kedudukan Jaksa Di Indonesia
 
    Prihal kedudukan lembaga Kejaksaan diatur didalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa, Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan termasuk kedalam jenis kelompok  Pro Justisia Murni bersama dengan Polisi, dan Hakim. 
Ruang Lingkup pelaksanaan kekuasaan negara oleh kejaksaan terbagi kedalam 3 (tiga) Lembaga kejaksaan yaitu ; Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan negeri. Adapun lingkup wilayah 3 (tiga) kelembagaan tersebut yang dijelaskan dalam pasal 4 Undang-undang No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sebagi berikut:
  • Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
  • Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
  • Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
 
 
 
C. Ruang Lingkup Kewenagan Jaksa 
   
    Menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia, Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki. kemudian ditegaskan didalam ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
 
 
D. Tugas dan Fungsi Kejaksaan

Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.

Di bidang pidana :
  • melakukan penuntutan;
  • melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  • melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  • melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 
 
Di bidang perdata dan tata usaha negara :
  • Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
 
 
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  • pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  • pengawasan peredaran barang cetakan;
  • pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  • pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  • penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
 
E. Kode Etik Profesi Jaksa
    Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Adapun Pejabat yang berwenang menjatuhkan tindakan administratif adalah Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan tindakan administratif kepada Jaksa yang melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kemudian setelah seorang jaksa diindikasi melakukan pelanggaran kode etik maka seorang jaksa tersebut akan dihadapkan pada sidang pemeriksaan kode prilaku jaksa.  Sidang pemeriksaan Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan tindakan administratif terhadap Jaksa yang diduga melakukan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. 
 
    Berikut adalah kewajiban Jaksa yang ditegaskan dalam pasal 3 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007:
 Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib:
  1. mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku;
  2. menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  3. mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran;
  4. bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan /ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung;
  5. bertindak secara obyektif dan tidak memihak;
  6. memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka /terdakwa maupun korban;
  7. membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu;
  8. mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
  9. menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan;
  10. menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen Hak Asasi Manusia yang diterima secara universal;
  12. menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana;
  13. bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan;
  14. bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.

 

Kemudian Larangan yang termaktub dalam pasal 4 adalah sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang:

  1. menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
  2. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;
  3. menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis;
  4. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya;
  5. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
  6. bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun;
  7. membentuk opini publik yang dapat merugikan kepentingan penegakan hukum;
  8. memberikan keterangan kepada publik kecuali terbatas pada hal-hal teknis perkara yang ditangani.

 

 

 

Sekian informasi yang dapat dibagikan oleh Selancarinfo, thanks.

 

 

Sumber/Refrensi:

Undang-undang No. 16 Tahun 2004 Tentang kejaksaan Republik Indonesia 

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR : PER-067/A/JA/07/2007

https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=7 

 

 

 

 
Next Post Previous Post