Korupsi dalam Perspektif Islam


Korupsi dalam Konsep Islam

Dalam konsep Islam, korupsi dapat dipersamakan dengan khiyānah atau ghulūl.

a. Khiyānah

Secara etimologis, khiyānah berarti perubahan sikap seseorang menjadi jahat (syar).
Menurut al-Rāghib al-Isfahānī, khiyānah adalah sikap tidak memenuhi janji atau amanah yang dipercayakan kepadanya.
Istilah ini juga digunakan untuk menyebut seseorang yang melanggar atau mengambil hak orang lain, misalnya dengan membatalkan sepihak perjanjian dalam urusan mu‘amalah. 

b. Ghulūl

Ghulūl adalah penyalahgunaan jabatan, yang dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan tercela.
Contoh ghulūl: menerima hadiah, komisi, atau bentuk gratifikasi yang tidak halal serta pencurian dana sebelum dibagikan, termasuk dana jaring pengaman sosial. 

Hukuman Korupsi dalam Fiqh Jinayah

Dalam fiqh jinayah, hukuman bagi pelaku korupsi masuk dalam kategori ta’zir.

  • Hukuman ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan untuk memberikan pelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

  • Disebut juga sebagai ‘uqūbah mukhayyarah (hukuman pilihan).

Sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi:

“Tidak ada (hukuman) potong tangan bagi pengkhianat, perampok, perampas, atau pencopet.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Artinya, korupsi tidak dihukum dengan potong tangan, tetapi dapat diberi hukuman ta’zir sesuai kebutuhan dan tingkat kejahatannya.

Kasus Hukuman Mati dalam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, hukuman mati hanya berlaku untuk tiga kasus utama, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: kufur setelah iman, zina setelah menikah (muhshan), dan pembunuhan.”

Namun, menurut fuqaha (ahli fikih), ada 7 jenis jarimah (kejahatan) yang dapat dikenai hukuman mati:

  1. Sariqah (mencuri)

  2. Zina

  3. Qadzaf (menuduh zina)

  4. Hirabah (merampok)

  5. Khamar (mabuk)

  6. Riddah (murtad)

  7. Bughah (pemberontakan)

Korupsi dan Kerusakan di Muka Bumi

Islam tidak menetapkan batas nominal untuk kejahatan korupsi, tetapi menilai dampak sosial yang ditimbulkan.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Kerusakan akibat korupsi dapat diibaratkan sebagai pembunuhan massal, karena merusak tatanan sosial, ekonomi, dan lingkungan, misalnya:

  • Infrastruktur rusak

  • Bencana alam seperti banjir dan longsor

  • Distribusi logistik terganggu

  • Peningkatan kemiskinan dan penderitaan rakyat

Dampak tersebut menjadi alasan kuat bahwa korupsi merusak kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga hukuman berat termasuk hukuman mati dapat dipertimbangkan.

Hadits Nabi tentang Harta Haram

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka tempat yang layak baginya adalah neraka.”
(HR. Tirmidzi)

Hadits ini menjadi peringatan bahwa pelaku korupsi layak mendapat hukuman berat karena memakan harta haram.

Sumber 

Dahlan Abdul Azis (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. VI, Jil. 3. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2003.

Fazzan. Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, Vol. 14 No. 2, Februari 2015.

Maswandi. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor dalam Perspektif Islam di Indonesia”. Jurnal Mercatoria, Vol. 9 No. 1, Juni 2016.

Next Post Previous Post