Pengertian Korupsi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Korupsi merupakan tindakan tercela yang merugikan keuangan negara, menciderai keadilan, dan digolongkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa).
Dalam kajian hukum, korupsi dapat ditinjau dari dua sudut pandang utama: hukum positif di Indonesia dan hukum Islam.
Korupsi Menurut Hukum Positif
a. Etimologi
-
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio, bahasa Inggris corruption, dan bahasa Belanda corruptie, yang bermakna:
“perbuatan yang rusak, busuk, tidak jujur, terutama terkait keuangan.” -
Dalam Black’s Law Dictionary, korupsi diartikan sebagai:
“Perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak resmi dari pihak lain, menggunakan jabatan atau karakter secara salah untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kewajiban dan hak pihak lain.”
b. Definisi Menurut UU Tipikor
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi didefinisikan sebagai berikut:
-
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara….”
-
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara….”
c. Pandangan Umum
Menurut Poerwadarminta (Kamus Umum Bahasa Indonesia), korupsi adalah:
“Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.”
Secara umum, korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Korupsi Menurut Hukum Islam
a. Tantangan Definisi
Istilah “korupsi” tidak ditemukan secara langsung dalam khazanah fikih klasik. Namun, perilaku yang esensinya mengambil hak orang lain dengan cara batil telah dibahas dalam Al-Qur’an dan hadis.
b. Dalil-dalil Al-Qur’an
1) QS. Al-Baqarah: 188
“Dan janganlah kamu memakan harta sesama di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.”
Ayat ini melarang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara batil, termasuk menyuap hakim untuk memenangkan perkara.
2) QS. Ali-Imran: 161
“Tidak mungkin seorang nabi melakukan ghulul (berkhianat dalam urusan harta). Barang siapa melakukan ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya, kemudian tiap-tiap orang diberi balasan setimpal atas apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi.”
Kata ghulul bermakna pengkhianatan terhadap amanah harta, yang sejalan dengan makna korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan untuk keuntungan pribadi.
3) QS. Al-Maidah: 42, 62-63
“…Mereka suka mendengar berita bohong dan banyak memakan yang haram (as-suht)… Dan kamu akan melihat banyak di antara mereka bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka kerjakan itu…”
Istilah as-suht diartikan oleh Ibn Mas’ud sebagai “menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dengan penguasa untuk suatu kepentingan.”
Umar bin Khattab juga menafsirkan as-suht sebagai praktik perantara yang menerima bayaran untuk meluluskan urusan melalui kekuasaan—perilaku yang identik dengan suap dan gratifikasi.
Inti Korupsi dalam Islam
Menurut Syed Hussein Alatas, inti korupsi adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi melalui penipuan.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, korupsi dapat dipadankan dengan ghulul dan as-suht, yaitu perbuatan memperkaya diri atau pihak lain dengan cara batil dan mengkhianati amanah.
Sumber
Darda Pasmaduti. (2019). Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif di Indonesia. Ensiklopedia Social Review, 1(1), 100-109.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:188, Ali-Imran:161, Al-Maidah:42, 62-63.Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia.