Pengertian Al-Baghyu dalam Hukum Pidana Islam
Apa Itu Al-Baghyu?
Secara bahasa, al-baghyu berarti meninggalkan atau melanggar. Dalam hukum pidana Islam, al-baghyu diartikan sebagai usaha atau gerakan sekelompok orang untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut istilah, al-baghyu adalah keluarnya seseorang atau kelompok dari ketaatan kepada pemimpin yang sah (imam) dengan melakukan tindakan melampaui batas tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dasar Hukum Al-Baghyu
1. Dalam Al-Qur’an
Beberapa ayat yang menjadi dasar hukum al-baghyu, antara lain:
-
QS. Al-Maidah: 33
Allah mengancam hukuman berat bagi mereka yang memerangi Allah, Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi. Hukuman bisa berupa dibunuh, disalib, dipotong tangan-kaki, atau dibuang dari negeri. -
QS. Asy-Syura: 40
“Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Namun, barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya ada di sisi Allah.” -
QS. Al-Hujurat: 9
Jika ada dua kelompok mukmin yang berperang, maka harus didamaikan. Jika salah satu kelompok melampaui batas, maka diperangi hingga kembali pada perintah Allah.
2. Dalam As-Sunnah
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang telah memberikan bai’at kepada seorang imam, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain melawannya, maka bunuhlah dia.” (HR. Muslim)
Pandangan Ulama tentang Hukuman Al-Baghyu
Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, ulama menjelaskan dua langkah dalam menghadapi pemberontak (ahlul baghy):
-
Ishlah (perdamaian). Pemimpin menuntut pemberontak kembali taat, atau memperbaiki jika pemimpin sendiri yang zalim.
-
Memerangi pemberontak. Jika perdamaian gagal dan pemberontakan tetap berlangsung, pemerintah boleh memerangi hingga mereka menyerah.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, ulama membagi pemberontakan menjadi dua bentuk:
-
Tanpa kekuatan senjata. Pemerintah boleh menangkap dan memenjarakan mereka hingga bertaubat.
-
Dengan senjata dan menguasai wilayah. Pemerintah menghimbau untuk menyerah, jika menolak maka boleh diperangi.
Syarat Penjatuhan Hukuman Al-Baghyu
Beberapa syarat agar suatu tindakan dikategorikan al-baghyu:
-
Pelaku adalah mukallaf (dewasa dan berakal).
-
Membawa senjata atau alat perlawanan.
-
Dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian, sehingga sulit meminta pertolongan.
-
Dilakukan secara terang-terangan.
Perbedaan Pendapat Ulama
-
Menurut sebagian ulama, hadd (hukuman) al-baghyu gugur bagi anak kecil dan orang gila, tetapi tetap berlaku bagi orang dewasa yang berakal.
-
Madzhab Maliki dan Dzahiriyah menegaskan bahwa hadd tetap berlaku bagi orang mukallaf karena hukuman ini termasuk hak Allah.
-
Mengenai senjata, mayoritas ulama menilai motif kejahatan yang penting, bukan jenis senjata. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat senjata ringan seperti batu dan tongkat tidak termasuk ghirabah.
-
Mengenai lokasi, sebagian ulama menyatakan al-baghyu tidak berlaku di tempat ramai karena korban bisa minta tolong. Namun, ulama lain menegaskan tetap termasuk al-baghyu meskipun terjadi di tempat ramai.
Kesimpulan
Al-baghyu adalah salah satu bentuk jarimah (tindak pidana) dalam hukum Islam berupa pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah. Islam memandang pemberontakan sebagai tindakan serius yang dapat merusak stabilitas umat.
Dasar hukumnya jelas terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis, dengan ketentuan ulama fiqih yang menekankan ishlah (perdamaian) sebagai langkah awal sebelum tindakan tegas diambil.
Dengan memahami pengertian, dasar hukum, dan syarat hukuman al-baghyu, umat Islam dapat lebih mengerti pentingnya menjaga ketaatan kepada pemimpin yang sah demi terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Sumber
Ibn Jarir at-Tabari, Jami al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, 2000.
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid 9. Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1993.