Legal Drafting: Konsep, Tahapan, dan Pendekatan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Legal drafting adalah proses penyusunan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan hingga pengundangan. Pelajari konsep, tahapan, dan pendekatannya di sini.

Legal drafting adalah konsep dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang mencakup naskah akademik hasil kajian beserta naskah awal rancangan peraturan.
Secara sederhana, legal drafting dapat dimaknai sebagai cara penyusunan rancangan peraturan yang mengikuti teori, asas, dan kaidah perancangan peraturan perundang-undangan

Pengertian Legal Drafting Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan
Dalam terminologi bahasa Indonesia, istilah legal drafting dikenal dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Legal Drafting

Legal drafting mencakup beberapa tahapan penting, yaitu:

  1. Perencanaan – dimulai dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun bersama DPR dan pemerintah.
    Di tingkat daerah disebut Program Legislasi Daerah (Prolegda)

  2. Penyusunan – menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan.

  3. Pembahasan – perumusan dan penuangan norma-norma hukum oleh pejabat berwenang.

  4. Pengesahan/Penetapan – persetujuan dan penetapan rancangan menjadi undang-undang.

  5. Pengundangan – penempatan peraturan ke dalam media resmi negara.

Media Pengundangan Peraturan Perundang-undangan

Proses pengundangan menempatkan peraturan dalam beberapa media berikut:

  • Lembaran Negara

  • Tambahan Lembaran Negara

  • Berita Negara

  • Tambahan Berita Negara

  • Lembaran Daerah

  • Tambahan Lembaran Daerah

  • Berita Daerah

Pendekatan dalam Legal Drafting

Perancangan peraturan perundang-undangan membutuhkan dukungan beberapa disiplin ilmu, antara lain:

  • Isi peraturan: Sosiologi Hukum, Politik Hukum, dan Dogmatika Hukum

  • Bentuk dan format peraturan: Dogmatika Hukum

  • Metode pembentukan: Sosiologi Hukum dan Ilmu Perencanaan

  • Proses pembentukan: Dogmatika Hukum Tata Negara, Ilmu Negara, Ilmu Politik, dan Ilmu Perencanaan

Pendekatan ini digunakan untuk memastikan rancangan peraturan memiliki substansi hukum yang jelas, format yang tepat, serta metode dan proses yang sesuai asas hukum.

Posisi Legal Drafting dalam Sistem Hukum Nasional

Dalam sistem hukum nasional, legal drafting mencakup empat unsur utama:

  1. Materi hukum (Legal Substance)

  2. Aparatur hukum (Legal Apparatus)

  3. Budaya atau kesadaran hukum (Legal Culture)

  4. Sarana dan prasarana hukum (Legal Structure)

Pandangan Ahli tentang Peraturan Perundang-undangan

  • Mahfud MD: Peraturan perundang-undangan adalah semua hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu oleh pejabat berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.

  • Bagir Manan: Peraturan perundang-undangan adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat berwenang yang mengatur tingkah laku secara umum dan berisi ketentuan tentang hak, kewajiban, fungsi, status, dan tatanan.

  • Jimly Asshiddiqie: Peraturan perundang-undangan mengatur hal-hal yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract norms).

Empat Kegiatan Utama dalam Pembentukan Peraturan

Menurut Jimly Asshiddiqie, pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. Prakarsa pembuatan peraturan (Legislative Initiation)

  2. Pembahasan rancangan peraturan (Law Making Process)

  3. Persetujuan pengesahan rancangan peraturan (Law Enactment Approval)

  4. Persetujuan pengikatan/ratifikasi perjanjian internasional atau dokumen hukum lainnya (Binding Decision Making on International Agreements) 

Legal drafting adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan. Pendekatan dalam legal drafting melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, dogmatika hukum, ilmu negara, ilmu politik, dan ilmu perencanaan.
Ilmu-ilmu tersebut berperan dalam substansi, format, metode, dan proses pembentukan peraturan agar sesuai asas hukum dan kebutuhan masyarakat.

Sumber

Lutfil Ansori, Legal Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Depok: Rajawali Pers, 2020), hlm. 1.
Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 15–16.

Next Post Previous Post