Definisi Kejahatan Menurut Para Ahli dan Fenomenanya


Definisi Kejahatan Menurut Para Ahli

Kejahatan adalah konsep yang kompleks, dipandang dari berbagai sudut seperti hukum, sosiologi, dan moralitas. Beberapa ahli mendefinisikan kejahatan dengan penekanan yang berbeda-beda:

  1. Simandjuntak mengartikan kejahatan sebagai “suatu tindakan anti-sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, dan dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat” (dalam Moeljatno, 2005).

  2. Van Bemmelen menyatakan kejahatan adalah “tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, menimbulkan ketidaktenangan dalam masyarakat sehingga masyarakat berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya dalam bentuk nestapa yang sengaja diberikan” (dalam Moeljatno, 2005).

  3. Soesilo membedakan kejahatan secara yuridis dan sosiologis:

    • Secara yuridis, kejahatan adalah “perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.”

    • Secara sosiologis, kejahatan adalah “perbuatan yang merugikan korban maupun masyarakat karena mengganggu keseimbangan, ketenteraman, dan ketertiban” (Soesilo, dalam Soekanto, 1984).

  4. M. Bemmelen juga melihat kejahatan sebagai “tindakan anti-sosial yang menimbulkan kerugian dan kegelisahan masyarakat, sehingga negara perlu menjatuhkan hukuman untuk menentramkan masyarakat” (dalam Moeljatno, 2005).

  5. A. Elliot menyebut kejahatan sebagai “suatu problem masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum sehingga dapat dijatuhi hukuman seperti penjara, denda, atau hukuman mati” (dalam Yulia, 2013).

  6. A. Bonger mendefinisikan kejahatan sebagai “perbuatan yang sangat anti-sosial dan mendapat tantangan dari negara berupa pemberian penderitaan” (Bonger, dalam Moeljatno, 2005).

  7. Paul Moedikdo Moeliono menegaskan kejahatan sebagai “perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan masyarakat sebagai merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan dan memerlukan tindakan negara” (Moeliono, dalam Moeljatno, 2005).

  8. E. Sahetapy & B. Marjono Reksodiputro (dalam Paradoks dalam Kriminologi) menekankan bahwa kejahatan memiliki sifat relatif dan dinamis. Mereka menyebut kejahatan sebagai “perbuatan atau tingkah laku (aktif maupun pasif) yang dinilai oleh mayoritas atau minoritas masyarakat sebagai tindakan anti-sosial dan pelanggaran terhadap skala nilai sosial atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat, sesuai ruang dan waktu” (Sahetapy & Reksodiputro, 1989).

  9. Walter C. Reckless mengklasifikasikan pelaku kejahatan menjadi tiga kategori:

    • Penjahat biasa: pelaku kejahatan konvensional dengan keterampilan terbatas, seperti pencurian ringan.

    • Penjahat terorganisasi: pelaku yang memiliki jaringan kuat, mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal berskala besar dengan menggunakan kekerasan dan intimidasi.

    • Penjahat profesional: pelaku yang memiliki keterampilan tinggi dalam kejahatan yang kompleks dan sulit diungkap penegak hukum (Reckless, dalam Soekanto, 1984).

Secara umum, kejahatan merupakan pelanggaran norma hukum dan sosial yang merugikan individu maupun masyarakat (Moeljatno, 2005).

Fenomena Kejahatan dan Kekerasan

Kejahatan sering berkaitan dengan tindakan kekerasan yang merugikan korban secara fisik maupun psikis. Beberapa definisi mengenai kekerasan di antaranya:

  • John Hagan (1981) menyebut kekerasan sebagai tindakan seseorang yang mengakibatkan penderitaan atau luka, baik fisik maupun psikis, pada pihak lain.

  • Robert Audi (2001) mendefinisikan kekerasan sebagai “serangan atau penyalahgunaan kekuatan fisik terhadap orang atau hewan; tindakan yang merusak secara keras, kasar, kejam, dan ganas terhadap properti atau individu” (Audi, 2001).

  • Kadish (1983) mendefinisikan kekerasan sebagai “semua perilaku ilegal, baik ancaman maupun tindakan nyata, yang menyebabkan kerusakan atau kehancuran properti, luka, atau kematian seseorang” (Kadish, 1983).

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyatakan kekerasan sebagai “setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan ancaman kekerasan sebagai “setiap perbuatan melawan hukum berupa ucapan, tulisan, simbol, atau gerakan tubuh yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan seseorang.”

Menurut Ishaq (2008), kekerasan sebagai kejahatan (violent crime) adalah perbuatan yang merugikan pihak lain dan memerlukan penyelesaian melalui kaidah hukum, kaidah kesusilaan, adat, maupun agama (Ishaq, 2008).

Jenis Kejahatan: Yuridis Sosiologis dan Yuridis Normatif

Menurut teori hukum pidana, kejahatan memiliki dua makna (Yulia, 2013):

  1. Kejahatan dalam arti sempit (Yuridis Sosiologis):
    Segala perbuatan yang merugikan masyarakat dan diselesaikan melalui kesepakatan sosial, seperti kaidah kesusilaan atau adat istiadat.

  2. Kejahatan dalam arti luas (Yuridis Normatif):
    Perbuatan yang merugikan masyarakat secara abstrak dan diatur dalam hukum positif seperti KUHP dan KUHPerdata, dengan sanksi tegas dan penegakan oleh negara.

Hukum positif bertujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum, bukan semata-mata untuk menghukum tetapi juga melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang (Moeljatno, 2005).

Berdasarkan pandangan para ahli, kejahatan dapat dipahami sebagai perbuatan anti-sosial dan pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat serta menimbulkan kerugian. Definisi kejahatan bersifat relatif karena dipengaruhi oleh nilai sosial, budaya, dan waktu. Oleh karena itu, hukum pidana dan kaidah sosial bekerja bersama untuk menegakkan keadilan dan ketertiban.

Sumber 

Audi, R. (2001). The Architecture of Reason: The Structure and Substance of Rationality. Oxford: Oxford University Press.

Hagan, J. (1981). Modern Criminology: Crime, Criminal Behavior, and Its Control. New York: McGraw-Hill.

Ishaq. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kadish, S. (1983). Criminal Law and Its Processes: Cases and Materials. Boston: Little, Brown and Company.

Moeljatno. (2005). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Sahetapy, E., & Reksodiputro, B. M. (1989). Paradoks dalam Kriminologi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Soekanto, S. (1984). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Yulia, R. (2013). Viktimologi. Yogyakarta: Graha Ilmu.


Next Post Previous Post