Sumber Kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Pengertian Kewenangan
Secara umum, kewenangan diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan yang diatur oleh hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewenangan adalah “hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu”, dan dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, berarti kekuasaan untuk membuat atau membentuk peraturan yang sah dan mengikat (KBBI, n.d.).
Ibrahim dalam bukunya Penggunaan Wewenang Menurut Hukum menjelaskan bahwa wewenang adalah kekuasaan hukum untuk mematuhi aturan hukum dalam menjalankan kebijakan publik (Ibrahim, dalam Marzuki, 2008).
Menurut Sutarto, kewenangan adalah “hak seseorang untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas serta tanggung jawabnya dapat dilaksanakan dengan baik” (Sutarto, dalam Atmosudirdjo, 1984).
Sementara itu, Prajudi Atmosudirdjo (1984) menyebut kewenangan sebagai kekuasaan formal yang berasal dari kekuasaan legislatif atau eksekutif yang diberikan oleh undang-undang. Atmosudirdjo membedakan antara kewenangan dan wewenang; kewenangan adalah kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan secara keseluruhan, sedangkan wewenang hanya terbatas pada tindakan hukum publik tertentu.
Sejalan dengan itu, Muladi menegaskan bahwa kewenangan adalah unsur penting dalam Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi Negara). Menurutnya, “pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya” (Muladi, dalam Marzuki, 2008). Tindakan pemerintah diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang dapat dilihat dari konstitusi negara yang memberikan legitimasi kepada badan publik untuk bertindak (Muladi, dalam Marzuki, 2008).
Ringkasnya, kewenangan adalah hak bertindak yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan hubungan hukum dan perbuatan hukum publik (Atmosudirdjo, 1984).
Sumber Kewenangan
Dalam negara demokrasi, seluruh kewenangan atau kekuasaan pada hakikatnya bersumber dari rakyat. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa peraturan perundang-undangan harus mencerminkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat memberikan rasa keadilan (Budiardjo, 2008).
Menurut Miriam Budiardjo (2008), kekuasaan merupakan inti dari penyelenggaraan negara agar “negara dalam keadaan bergerak (de staat in beweging) sehingga negara dapat bekerja untuk melayani warganya.” Dengan demikian, negara perlu diberi kekuasaan agar dapat menjalankan tugas-tugasnya.
Namun, agar tidak sewenang-wenang, kekuasaan tersebut harus dibatasi oleh hukum. Kekuasaan yang dibatasi dan dilandasi hukum inilah yang disebut sebagai kewenangan hukum, yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan (Manan, 1992).
Secara teori, terdapat tiga cara memperoleh kewenangan dalam hukum administrasi (Indroharto, 2004; Farida, 2007):
-
Atribusi: Kewenangan asli yang diberikan oleh undang-undang.
-
Contoh: Atribusi kewenangan Presiden dan DPR untuk membentuk undang-undang (UUD 1945 Pasal 5 dan 20).
-
-
Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari organ pemerintahan yang memiliki kewenangan atribusi kepada organ lain.
-
Tanggung jawab beralih kepada penerima delegasi.
-
Contoh: Pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Manan, 1992).
-
-
Mandat: Pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan tanpa memindahkan tanggung jawab hukum.
-
Contoh: Gubernur memberi mandat kepada Wakil Gubernur untuk menandatangani keputusan atas namanya (Logemann, 1975).
-
Menurut Maria Farida Indrati (2007), delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan adalah pelimpahan dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Delegasi bersifat sementara dan dapat dicabut sewaktu-waktu oleh pemberi delegasi sesuai asas contarius actus.
Sementara itu, Stroink dan Steenbeek (dikutip oleh Ridwan HR, 2006) berpendapat hanya terdapat dua cara memperoleh kewenangan, yakni atribusi dan delegasi. Menurut mereka, mandat bukanlah pelimpahan kewenangan, tetapi hanya perintah pelaksanaan tugas.
Syarat-Syarat Delegasi
Menurut Indroharto (2004), delegasi kewenangan memiliki syarat sebagai berikut:
-
Delegasi harus definitif – pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan kewenangan tersebut.
-
Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Delegasi tidak boleh diberikan kepada bawahan langsung dalam hubungan hierarki.
-
Pemberi delegasi memiliki kewajiban meminta keterangan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
-
Pemberi delegasi dapat memberikan instruksi atau kebijakan penggunaan wewenang.
Contoh: Saat Bupati pergi menunaikan ibadah Haji, kewenangan Bupati didelegasikan kepada Wakil Bupati untuk sementara waktu (Manan, 1992).
Kewenangan Membentuk Undang-Undang
Dalam negara hukum (rechtstaat), asas legalitas menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia mengatur kewenangan pembentukan undang-undang.
Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (wetgevende macht). Namun, pembentukan undang-undang tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menurut Pasal 20 Ayat (2), setiap rancangan undang-undang harus dibahas bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Selain DPR dan Presiden, DPD juga memiliki kewenangan legislasi terbatas sesuai Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945, yaitu dalam hal otonomi daerah, pengelolaan sumber daya, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.
Menurut Maria Farida Indrati (2007), frasa “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang” pada Pasal 20 Ayat (1) seharusnya diartikan sebagai memegang kewenangan karena kewenangan legislatif memang berasal dari konstitusi (atributif).
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie (dikutip dalam Marzuki, 2008) menegaskan bahwa fungsi legislasi merupakan fungsi pengaturan (regelende functie) yang berkaitan dengan kewenangan menentukan peraturan yang mengikat warga negara. Dalam praktiknya, cabang legislatif dapat mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut kepada eksekutif.
Kesimpulan
Kewenangan merupakan pilar utama penyelenggaraan negara hukum. Dalam konteks pembentukan undang-undang, kewenangan legislatif bersifat atributif yang diberikan langsung oleh UUD 1945, sementara pelaksanaannya dapat dilakukan melalui delegasi atau mandat untuk kepentingan administratif. Pemahaman tentang perbedaan atribusi, delegasi, dan mandat sangat penting agar pembentukan kebijakan publik tetap sesuai dengan asas legalitas.
Sumber
Atmosudirdjo, P. (1984). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Farida, M. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Indroharto. (2004). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku I). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Logemann, J. H. A. (1975). Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif (Makkatutu & Pangkerego, Terj.). Jakarta: Ichtiar Baru-Van Hoeve.
Manan, B. (1992). Dasar-Dasar Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Indo Hill Co.
Marbun, S. F. (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press.