Definisi Korban Kejahatan Menurut Para Ahli dan Tipologi Viktimisasi

Dalam kajian viktimologi, korban kejahatan tidak hanya diartikan sebagai individu yang mengalami penderitaan langsung akibat tindak pidana, tetapi juga mencakup korban tidak langsung yang turut merasakan penderitaan, seperti keluarga yang kehilangan orang terkasih. Pemahaman tentang definisi korban dan tipologi korban kejahatan menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi mereka yang terdampak.

Definisi Korban Kejahatan Menurut Para Ahli

Konsep korban telah mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan hukum pidana dan hak asasi manusia. Beberapa definisi korban menurut para ahli antara lain:

  1. Arief Gosita (1993)
    Menyatakan bahwa korban adalah mereka yang menderita baik secara jasmani maupun rohani akibat tindakan orang lain yang mengejar kepentingan pribadi sehingga merugikan hak asasi pihak lain.

  2. Muladi (2005)
    Menjelaskan korban (victim) sebagai individu atau kelompok yang mengalami kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-hak fundamental mereka akibat perbuatan atau kelalaian yang melanggar hukum pidana, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

  3. Rena Yulia (2010)
    Mengutip Pasal 1 angka 2 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyebutkan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat suatu tindak pidana.

Definisi Korban Menurut Peraturan Perundang-Undangan

Selain pandangan para ahli, korban kejahatan juga diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia:

  • UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban:
    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

  • UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 1 ayat (3):
    Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

  • UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Pasal 1 ayat (5):
    Korban adalah orang atau kelompok yang mengalami penderitaan fisik, mental, emosional, kerugian ekonomi, atau perampasan hak-hak dasar akibat pelanggaran HAM berat, termasuk ahli warisnya.

Walaupun definisi korban berbeda di setiap undang-undang, prinsip utamanya adalah pihak yang dirugikan secara fisik, mental, ekonomi, atau hak-hak dasarnya akibat tindak pidana atau pelanggaran hukum.

Tipologi Korban Kejahatan

Tipologi korban kejahatan mengklasifikasikan korban berdasarkan tingkat keterlibatan atau tanggung jawab korban dalam suatu tindak kejahatan. Tipologi ini membantu memahami dinamika interaksi antara pelaku dan korban.

Tipologi Korban Berdasarkan Keterlibatan Korban

Menurut Ezza Abde Fattah dan Mendelsohn:

  • Ezza Abde Fattah:

    1. Nonparticipating victims – menolak kejahatan dan pelaku tetapi tidak terlibat dalam pencegahan.

    2. Latent or predisposed victims – memiliki karakter tertentu yang membuatnya rentan menjadi korban.

    3. Provocative victims – memicu terjadinya kejahatan.

    4. Participating victims – secara tidak sadar melakukan hal yang memudahkan dirinya menjadi korban.

    5. False victims – menjadi korban karena kesalahan sendiri.

  • Mendelsohn (dalam Mansur & Gultom, 2007):

    1. Korban sama sekali tidak bersalah.

    2. Korban karena kelalaiannya sendiri.

    3. Korban sama bersalah dengan pelaku.

    4. Korban lebih bersalah daripada pelaku.

    5. Korban sepenuhnya bersalah.

    6. Korban pura-pura atau imajinasi.

Tipologi Korban Berdasarkan Tanggung Jawab Korban

Menurut Stephen Schafer (dalam Yulia, 2010), tipologi korban meliputi:

  1. Unrelated victims – korban tidak terkait dengan pelaku, tanggung jawab pada pelaku.

  2. Provocative victims – korban turut memicu kejahatan, tanggung jawab dibagi.

  3. Participating victims – korban tidak sadar tindakannya memancing kejahatan.

  4. Biologically weak victims – korban rentan karena kondisi fisik (anak-anak, perempuan, lansia).

  5. Socially weak victims – korban lemah secara sosial, seperti gelandangan.

  6. Self-victimizing victims – korban sekaligus pelaku (korban semu).

  7. Political victims – korban karena faktor politik.

Tipologi Menurut Sellin dan Wolfgang

  • Primary victimization: korban individu.

  • Secondary victimization: korban kelompok, misalnya badan hukum.

  • Tertiary victimization: korban masyarakat luas.

  • No victimization: korban tidak dapat diidentifikasi, seperti konsumen yang tertipu.

Peranan Korban dalam Terjadinya Kejahatan

Kajian viktimologi menekankan bahwa kejahatan tidak akan terjadi tanpa adanya korban. Korban dapat menjadi partisipan pasif maupun aktif, sadar atau tidak sadar, serta berperan memicu atau memungkinkan terjadinya kejahatan (Mansur & Gultom, 2007). Oleh karena itu, memahami peranan korban penting untuk menentukan bentuk perlindungan hukum yang adil.

Definisi korban kejahatan menurut para ahli dan undang-undang menegaskan bahwa korban tidak hanya pihak yang mengalami luka fisik, tetapi juga penderitaan mental, kerugian ekonomi, hingga pelanggaran hak asasi. Sementara itu, tipologi korban kejahatan membantu memahami variasi keterlibatan korban dalam tindak pidana sehingga kebijakan perlindungan dapat lebih tepat sasaran.

Sumber 

Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Presindo.

Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Muladi. (2005). HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Rena Yulia. (2010). Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sellin, T., & Wolfgang, M. E. (dalam Yulia, 2010). Typology of Victimization.
KBBI. (2020). Tipologi. Diakses pada 28 Maret 2020, dari https://kbbi.web.id/tipologi
Next Post Previous Post