Sejarah Pembentukan dan Perubahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Pasca Proklamasi 1945

Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki tata peraturan perundang-undangan sendiri. Sesuai Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, aturan hukum kolonial (Hindia Belanda) masih berlaku sampai ada aturan baru.

“Segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.”

Masa Pendudukan Jepang

  • Pemerintahan dipegang oleh Gunseikan, kemudian sejak 1 September 1943 diganti Seikosikikan.

  • Seikosikikan berwenang mengeluarkan Osamu Seirei (setara Undang-Undang), sedangkan Gunseikan mengeluarkan Osamu Kanrei.

  • Keduanya diumumkan dalam Kanpo, mirip dengan Lembaran Negara sekarang.

Perubahan Konstitusi dan UUD

Sejak 1945, Indonesia telah 4 kali berganti UUD:

  1. UUD 1945 (asli)

  2. Konstitusi RIS (1949–1950)

  3. UUD Sementara 1950

  4. UUD 1945 hasil amandemen (1999–2002)

UUD 1945 (sebelum amandemen)

  • Presiden berwenang membentuk UU dengan persetujuan DPR.

  • RUU yang ditolak DPR tidak boleh diajukan kembali di masa sidang berikutnya.

Konstitusi RIS 1949

  • Mengatur rinci tentang perundang-undangan (Pasal 127–143).

  • Jenis aturan: UU Federal, UU Darurat, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, UU Negara Bagian, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah.

UUD Sementara 1950

  • Mengatur proses pembentukan UU dalam Pasal 89–100.

  • Presiden dan DPR sama-sama berhak mengajukan RUU.

Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1945

  • Mengatur pengumuman dan mulai berlakunya UU.

  • Tidak mengatur proses pembentukan UU secara detail, hanya aspek pengumuman.

UU No. 1 Tahun 1950 & UU No. 2 Darurat 1950

  • UU No. 1/1950: mengatur jenis dan bentuk peraturan pemerintah pusat.

  • UU No. 2 Darurat/1950: mengatur Lembaran Negara dan Berita Negara RIS, serta mulai berlakunya UU Federal dan Peraturan Pemerintah.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959

  • Mengembalikan berlakunya UUD 1945.

  • Presiden menetapkan hierarki peraturan perundang-undangan melalui surat No. 2262/HK/1959.

  • Urutannya:

    1. UUD 1945

    2. UU / Perppu

    3. Peraturan Pemerintah

    4. Penetapan Presiden (untuk Dekrit 1959)

    5. Peraturan Presiden

    6. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Peraturan Presiden

    7. Keputusan Presiden

    8. Keputusan Menteri

TAP MPR No. III/MPR/2000

Tata urutan peraturan perundang-undangan ditegaskan secara hierarkis:

  1. UUD 1945

  2. Ketetapan MPR

  3. Undang-Undang

  4. Perppu

  5. Peraturan Pemerintah

  6. Keputusan Presiden

  7. Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa atau yang setingkat)

Hal ini menegaskan asas hukum lex superior derogat legi inferiori: aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.


Sumber

Nalle, Ilmu Perundang-undangan (2017)

Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (2010)

Ahmad Yani, Pembentukan Undang-Undang & Perda (2011)

Moh. Mahmud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi (2010)

Maria F. I. Suprapto, Ilmu Perundang-undangan (1990)

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review (2005)


Next Post Previous Post