Konsep Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Universal dan Titik Temu HAM Kairo & DUHAM


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir semata-mata karena ia manusia. Hak ini tidak dapat dicabut oleh siapa pun dan berlaku tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, budaya, maupun kewarganegaraan.

Sejarah dan Lahirnya DUHAM

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR) adalah resolusi 217 A yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris. DUHAM berisi 30 pasal yang memuat hak-hak fundamental, termasuk:

  • Hak hidup

  • Kebebasan berpendapat

  • Kebebasan beragama

  • Hak ekonomi, sosial, politik, dan budaya

Landasan Filosofis DUHAM

  • Hak kodrati: berakar dari pemikiran Santo Thomas Aquinas dan Hugo Grotius.

  • Peristiwa sejarah: Magna Charta, Virginia Bill of Rights (1791), dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Prancis (1789).

  • Empat kebebasan Roosevelt: kebebasan berbicara, beragama, bebas dari rasa takut, dan bebas dari kekurangan.

  • Faktor sejarah: tragedi Holocaust Nazi yang mendorong jaminan HAM universal.

HAM dalam Islam dan Lahirnya Deklarasi Kairo

Islam sejak awal telah menegaskan nilai kemanusiaan. Al-Qur’an memuliakan martabat manusia dan menjunjung hak dasar seperti hak hidup, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

Sebagai respons dunia Islam terhadap DUHAM, pada tahun 1990 lahir Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam. Dokumen ini menegaskan bahwa penghormatan HAM berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah dengan sifat theosentris (berpusat pada Tuhan).

Titik Temu DUHAM dan HAM Kairo

Meskipun berbeda dari segi landasan filosofis, keduanya memiliki kesamaan mendasar:

  1. Pengakuan universal bahwa setiap manusia memiliki hak yang sama.

  2. Menolak diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau latar belakang sosial.

  3. Subjek hukum sama → manusia sebagai pemegang hak, sementara negara berkewajiban melindungi dan menegakkan.

Perbedaan Utama

  • DUHAM → antropocentris (berpusat pada manusia), lebih sekuler, bersumber dari filsafat humanistik.

  • HAM Kairo → theosentris (berpusat pada Tuhan), bersumber dari Al-Qur’an & Sunnah, dengan batasan moral keagamaan.

  • Konsekuensi → HAM Barat cenderung individualistik, sementara HAM Islam menekankan tanggung jawab sosial dan kolektif.

DUHAM dan HAM Kairo memiliki perbedaan landasan ideologis, namun titik temunya jelas: keduanya berjuang untuk menjamin martabat dan hak-hak dasar manusia. Perbedaan perspektif justru memperkaya diskursus HAM global, dengan satu tujuan bersama: keadilan, kebebasan, dan kemanusiaan.

Sumber

Ali Maskur, Islam dan HAM, (Elsa Pers, 2019).
J.A. Denny, Menjadi Indonesia Tanpa Diskriminasi, (Gramedia, 2013).
Izudin Washil & Ahmad Khoirul Fata, Journal Miqot Vol. XLI No. 2, 2017.


Next Post Previous Post