Norma Hukum Dalam Pembentukan Perundang-undangan
Pengertian Norma dan Kaidah
Secara etimologis, kata norma berasal dari bahasa Yunani nomos yang berarti nilai. Makna ini kemudian dipersempit menjadi norma hukum. Sementara itu, dalam bahasa Arab istilah kaidah atau qo’idah berarti ukuran atau nilai pengukur.
Dengan demikian, norma atau kaidah dapat dipahami sebagai pelembagaan nilai baik dan buruk dalam bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tersebut berisi kebolehan, anjuran, atau perintah yang bersifat:
-
Positif → perintah/anjuran untuk melakukan sesuatu.
-
Negatif → perintah/anjuran untuk tidak melakukan sesuatu.
Bentuk Norma atau Kaidah
Jika dirinci, norma atau kaidah dapat berisi:
-
Kebolehan (Ibahah / Mubah / Permitere) → sesuatu yang diperbolehkan.
-
Anjuran Positif (Sunnah) → dorongan untuk melakukan sesuatu.
-
Anjuran Negatif (Makruh) → dorongan untuk tidak melakukan sesuatu.
-
Perintah Positif (Obligattere) → kewajiban untuk melaksanakan sesuatu.
-
Perintah Negatif (Haram / Prohibere) → larangan keras untuk tidak melakukan sesuatu.
Perbedaan Norma Hukum dengan Norma Lainnya
Norma hukum memiliki karakteristik yang membedakannya dari norma lain (moral, agama, maupun adat), di antaranya:
-
Bersifat heteronom → datang dari luar diri seseorang, misalnya kewajiban membayar pajak yang berasal dari negara.
-
Norma lain bersifat otonom, datang dari kesadaran pribadi, misalnya berdoa.
-
-
Mengandung sanksi pidana atau pemaksaan fisik → pelanggaran norma hukum dapat dituntut di pengadilan.
-
Norma lain tidak memiliki sanksi pidana, hanya berupa rasa bersalah atau pengucilan sosial.
-
-
Sanksi ditegakkan oleh aparat negara → polisi, jaksa, dan hakim.
-
Norma lain ditegakkan oleh diri sendiri atau masyarakat.
-
Ciri-Ciri Norma Hukum
Ciri utama norma hukum adalah:
-
Memaksa (Dwingendrecht) → ada ancaman hukum bagi pelanggar.
-
Bersifat umum → berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali.
-
Bersifat abstrak → objek yang diatur tidak spesifik, melainkan bersifat umum.
Jenis Norma dalam Peraturan Perundang-Undangan
Dalam penyusunan perundang-undangan, norma hukum terbagi menjadi:
-
Norma tingkah laku (gedragsnormen)
-
Norma kewenangan (bevoegdheidsnormen)
-
Norma penetapan (bapelende normen)
Teori Hierarki Norma Hukum
Teori hierarki hukum diperkenalkan Hans Kelsen dan dikembangkan oleh Hans Nawiasky. Menurutnya, norma hukum selalu berlapis-lapis dan berjenjang:
-
Norma bawah berlaku berdasarkan norma di atasnya.
-
Norma tertinggi disebut norma dasar (grundnorm).
Empat Kelompok Norma Hukum dalam Negara
-
Staatsfundamental Norm → norma fundamental negara.
-
Staatsgrundgesetz → aturan dasar/pokok negara.
-
Formel Gesetz → undang-undang formal.
-
Verordnung & Autonome Satzung → aturan pelaksana dan aturan otonom.
Struktur Norma dalam Perundang-Undangan
Dalam ilmu perundang-undangan, ketentuan normatif terdiri dari:
-
Norma Primer → memuat unsur-unsur:
-
Subjek norma (pihak yang terkena sasaran).
-
Modus perilaku (perintah, larangan, izin, dispensasi).
-
Objek norma (perilaku yang diminta).
-
Kondisi norma (kapan & di mana norma berlaku).
-
-
Norma Sekunder → konsekuensi atau sanksi jika norma primer dilanggar.
Klasifikasi Norma Hukum
Secara umum, norma hukum dapat dibedakan menjadi:
-
Norma hukum umum
-
Norma hukum individual
-
Norma hukum abstrak
-
Norma hukum konkret
Norma hukum adalah aturan yang dibentuk oleh lembaga resmi negara dengan ciri memaksa, bersifat umum, serta memiliki sanksi yang ditegakkan oleh aparat. Hierarki norma hukum memastikan adanya keteraturan dalam sistem peraturan perundang-undangan, mulai dari norma dasar hingga aturan pelaksana.
Sumber
Ni’matul Huda & R. Nazriyah. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusa Media, 2011.Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.