Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2011
Pelajari tahapan pembentukan undang-undang di Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Tahapan proses pembentukan undang-undang di Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang ini mengatur mekanisme, tahapan, serta pembagian kewenangan dalam proses pembentukan undang-undang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, pihak yang berwenang membentuk undang-undang, hingga ketentuan mengenai rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
Apa Itu Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup beberapa tahapan, yaitu:
-
Perencanaan
-
Penyusunan
-
Pembahasan
-
Pengesahan
-
Pengundangan
Tahapan Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, setiap peraturan perundang-undangan harus melalui tahapan berikut secara berurutan:
1. Tahap Perencanaan
Tahap ini dilakukan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prolegnas adalah instrumen penting dalam perencanaan pembangunan hukum nasional, khususnya untuk menentukan prioritas materi hukum yang akan dibentuk.
Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR bersama Pemerintah.
2. Tahap Penyusunan
Merupakan proses merancang naskah undang-undang berdasarkan daftar prioritas Prolegnas dengan memperhatikan dasar hukum, aspirasi masyarakat, dan kebutuhan hukum nasional.
3. Tahap Pembahasan
Tahap pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau perwakilan pemerintah untuk menyepakati isi rancangan undang-undang.
4. Tahap Pengesahan
Setelah disetujui bersama DPR dan Presiden, rancangan undang-undang disahkan menjadi undang-undang.
5. Tahap Pengundangan
Undang-undang yang telah disahkan kemudian diundangkan dalam Lembaran Negara atau media resmi lainnya agar sah berlaku dan mengikat secara umum.
Empat Bentuk Kegiatan Pembentukan UU Menurut Jimly Asshiddiqie
Menurut pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi 4 kegiatan utama:
-
Legislative Initiation – prakarsa atau pengajuan rancangan undang-undang
-
Law Making Process – proses pembahasan rancangan undang-undang
-
Law Enactment Approval – persetujuan pengesahan rancangan undang-undang
-
Binding Decision-Making on International Agreements – persetujuan pengikatan/ratifikasi perjanjian internasional atau dokumen hukum yang mengikat lainnya
Dasar Penyusunan Daftar Rancangan UU dalam Prolegnas
Daftar rancangan undang-undang dalam Prolegnas disusun berdasarkan:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Perintah Ketetapan MPR
-
Perintah Undang-Undang
-
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
-
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
-
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
-
Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPR
-
Aspirasi dan Kebutuhan Hukum Masyarakat
RUU Kumulatif Terbuka dalam Prolegnas
Prolegnas juga dapat memuat daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka, seperti:
-
Pengesahan Perjanjian Internasional
-
RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
-
RUU tentang APBN
-
Pembentukan, Pemekaran, dan Penggabungan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
-
Penetapan atau Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Pengajuan RUU di Luar Prolegnas
Dalam kondisi tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas, seperti pada:
-
Keadaan darurat atau luar biasa
-
Keadaan konflik atau bencana alam
-
Keadaan tertentu yang memerlukan urgensi nasional
-
RUU yang disetujui bersama oleh Badan Legislasi Nasional dan Menteri Hukum dan HAM
Landasan Hukum Pembentukan UU di Indonesia
Lahirnya UU No. 12 Tahun 2011 merupakan pelaksanaan dari Pasal 22A UUD 1945 yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”
UU No. 12 Tahun 2011 menjadi pedoman hukum utama untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pentingnya Pembentukan UU yang Sistematis
Sebagai negara hukum, Indonesia menuntut setiap aspek kehidupan masyarakat diatur oleh hukum yang jelas, adil, dan terencana.
Dengan adanya UU No. 12 Tahun 2011, semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan memiliki pedoman baku agar proses penyusunan hukum dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sumber
Lutfi Ansori, Legal Drafting: Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Depok: Rajawali Pers, 2020).