Teori teori Viktimologi


Teori Viktimologi

Salah satu teori viktimologi adalah posmodern, yaitu pemikiran yang mengkritik pemikiran-pemikiran sebelumnya. Untuk memahami viktimologi posmodern, perlu dipahami dasar-dasar paradigmatik posmodern secara umum dan kriminologi posmodern (serta budaya) secara khusus yang berkaitan dengan viktimologi posmodern.

Teori viktimologi posmodern yang paling terkenal adalah restorative justice, yaitu mekanisme penyelesaian konflik non-formal di luar sistem peradilan formal (perdata maupun pidana Barat) yang bertujuan memulihkan hubungan pihak-pihak yang berkonflik seperti keadaan sebelum konflik. Konsep ini digali dari praktik adat bangsa-bangsa Timur.

John Braithwaite memperkenalkan konsep restorative justice berdasarkan penelitiannya terhadap praktik adat masyarakat Maori di Selandia Baru. Konsep ini merupakan pengakuan terhadap filsafat hukum oriental yang dalam menyelesaikan konflik apapun selalu berupaya memulihkan hubungan pihak-pihak yang berkonflik.

Untuk memahami konsep restorative justice secara benar, perlu menempatkannya dalam kerangka pemikiran posmodern yang menuntut adanya penulisan ulang pemikiran hukum yang berlaku. Konsep ini tidak bisa dipahami dengan kacamata hukum modern Barat yang cenderung mendominasi pemikiran hukum.

Viktimologi posmodern tidak hanya membicarakan korban kejahatan setelah peristiwa terjadi, tetapi juga mempromosikan langkah-langkah pencegahan viktimisasi kriminal. Salah satu sumbangan penting dari kriminologi posmodern bagi viktimologi adalah pemikiran rasionalitas kritis. Dengan demikian, dalam menyingkapi korban kejahatan, viktimologi posmodern harus bertumpu pada kebenaran dan kearifan lokal.

Manfaat Restorative Justice

  1. Memandang tindakan kejahatan dengan penuh pemahaman; tidak hanya mengetahui pengertiannya, tetapi juga mengenali bahwa pelaku, korban, masyarakat, bahkan diri sendiri ikut terlibat.

  2. Melibatkan banyak pihak, dengan memberikan ruang bagi pemerintah, pelaku, korban, maupun masyarakat untuk berperan aktif.

  3. Mengukur kesuksesan dengan cara berbeda; bukan hanya hukuman berat, tetapi juga pemulihan dan pencegahan.

  4. Memberikan pengertian tentang arti penting keterlibatan masyarakat dalam menanggapi dan mengurangi kejahatan, sehingga pemerintah tidak bekerja sendirian.

Teori Viktimologi Kontemporer

  • Situated Transaction Model (Luckenbill, 1977):
    Dalam hubungan interpersonal, kejahatan dan viktimisasi pada dasarnya merupakan kontes karakter yang tereskalasi; bermula dari konflik mulut yang meningkat menjadi konflik fisik fatal.

  • Treefold Model (Benjamin & Master):
    Kondisi yang mendukung kejahatan terbagi dalam tiga kategori:

    1. Precipitating factors

    2. Attracting factors

    3. Predisposing (sociodemographic) factors

  • Routine Activities Theory (Cohen & Felson, 1979):
    Kejahatan dapat terjadi jika terdapat tiga kondisi sekaligus, yaitu target yang tepat, pelaku yang termotivasi, dan ketiadaan pengamanan.

Viktimologi Kritis

Viktimologi kritis memandang viktimisasi terjadi karena adanya struktur yang tidak adil, timpang, dan represif. Negara, pemerintah, serta aparatnya juga dapat menciptakan viktimisasi baik fisik maupun non-fisik terhadap rakyat.

Viktimisasi Struktural

  • Politically structural victimization: status tahanan politik.

  • Socially structural victimization: kewajiban pajak, tarif tol.

  • Legally structural victimization: hukuman mati, aborsi.

  • Economically structural victimization: pelarangan pasar.

  • Victimization caused by power abuse: kecurangan pemilu.

Teori Perlindungan Korban

Dalam perlindungan korban terdapat beberapa teori, antara lain:

  1. Teori Utilitas
    Menitikberatkan pada kemanfaatan terbesar bagi jumlah orang yang terbesar.

  2. Teori Tanggung Jawab
    Setiap subjek hukum (orang maupun kelompok) bertanggung jawab terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya.

  3. Teori Ganti Kerugian
    Sebagai wujud tanggung jawab atas kesalahan terhadap orang lain, pelaku dibebani kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Asas Hukum dalam Perlindungan Korban

  • Asas Manfaat → Perlindungan korban ditujukan tidak hanya untuk korban, tetapi juga masyarakat luas.

  • Asas Keadilan → Upaya melindungi korban dibatasi oleh rasa keadilan yang juga diberikan pada pelaku.

  • Asas Keseimbangan → Pemulihan keseimbangan tatanan masyarakat menuju kondisi semula.

  • Asas Kepastian Hukum → Memberikan pijakan hukum kuat bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas perlindungan.

Bentuk Perlindungan Korban

Perlindungan hukum korban dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti:

  • pemberian restitusi,

  • kompensasi,

  • pelayanan medis,

  • bantuan hukum,

  • hingga perlindungan fisik maupun mental dari ancaman, teror, atau kekerasan pihak lain.


Next Post Previous Post