Teori teori Viktimologi

 


 

Teori Viktimologi

Salah satu teori viktimologi adalah posmodern. yaitu merupakan pemikiran yang mengkritik pemikiran-pemikiran sebelumnya, maka untuk memahami viktimologi posmodern perlu memahami dasar-dasar paragdimatik posmodern secara umum dan kriminologi posmodern (dan budaya) secara khusus yang bertautan dengan viktimologi posmodern.

Teori viktimologi posmodern yang kini paling tersohor adalah restorative justice, sebagai mekanisme penyelesaian konflik non formal di luar sistem peradilan formal (perdata dan pidana Barat) yang bertujuan memulihkan hubungan pihak-pihak yang berkonflik seperti keadaan sebelum berkonflik, pada dasarnya digali dari praktik adat yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Timur.

John Braithwaite memperkenalkan konsep tersebut, meperoleh gagasan teoritisnya berdasarkan penelitiannya terhadap praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat Maori di Zelandia Baru. Konsep retorative justice sesungguhnya merupakan pengakuan terhadap filsafat hukum oriental yang dalam menyelesaikan konflik apapun, selalu berupaya untuk memulihkan hubungan pihak-pihak yang berkonflik seperti keadaan sebelum konflik terjadi.

Untuk memahami konsep restorative justice secara benar, perlu menempatkan konsep tersebut dalam kerangka pemikiran posmodern yang menuntut dilakukannya penulisan ulang pemikiran (hukum) yangs sedang berlaku. Konsep tersebut yang merupakan salah satu bentuk pemikiran hukum oriental tidak dapat dipahami apabila dimaknai dengan mempergunakan konsep-konsep hukum modern Barat yang selama ini mondominasi pemikiran hukum.

Viktimologi posmodern tidak hanya membicarakan korban kejahatan setelah terjadinya kejahatan. Viktimologi posmodern juga mempromosikan langkah-langkah pencegahan bagi terjadinya viktimisasi kriminal. Salah satu sumbangan penting dari kriminologi posmodern bagi viktimologi adalah pemikiran rakis.

Dengan demikian, berdasarkan pemikiran posmodern, dalam menyingkapi korban kejahatan yang merupakan wilayah keilmuan viktimologi, harus bertumpu pada kebenaran lokal atau kearifan lokal.

Manfaat rectorative justice, yaitu:

  1. Memangdang tindakan kejahatan dengan penuh pemahaman; tidak nhanya mengetahui pengertian dari kejahatan, tetapi juga mengenali bahwa pelaku, korban kejahatan, masyarakat, dan bahkan dirinya sendiri.
  2. Melibatkan banyak pihak; dengan cara memberikan kepada pemerintah, pelaku, korban maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif.
  3. Mengukur kesuksesan dengan cara yang berbeda; dibandingkan dengan hanya memberikan hukuman yang berat, tetapi berusaha untuk memperbaiki atau mencegahnya.
  4. Memberikan pengertian tentang arti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menanggapi dan mengurangi kejahatan, sehingga pemerintah tidak mengatasi kejahatan sendirian.

Teori-teori viktimologi kontemporer, antara lain;

  • Situated Transaction Model (Luckenbill, 1977);

Dalam hubungan interpersonal, kejahatan dan viktimisasi pada dasarnya adalah kontes karakter yang tereskalasi; mulanya adalah konflik mulut yang meningkat menjadi konflik fisik yang fatal.

  • Treefold Model (Benjamin & Master);

Kondisi yang mendukung kejahatan terbagi 3 kategori:precipitating factors, attracting factors, predisposing (atau sociodemographic) factors

  • Routine Activities Theory (Cohen & Felson, 1979)

Kejahatan dapat terjadi ketika terdapat tiga kondisi sekaligus yakni: target yang tepat pelaku yang termotivasi dan ketiadaan pengamanan.


Viktimologi Kritis

Melihat bahwa viktimisasi yang terjadi akibat adanya struktur yang tidak adil, timpang dan represif. Negara, pemerintah dan aparat-aparatnya, juga dapat menciptakan aneka viktimisasi (baik fisik ataupun non-fisik) terhadap rakyatnya.


Viktimisasi Struktural

  1. Politically structural victimization;

Status tapol

  1. Socially sructural victimization;

Bayar pajak, tarif tol

  1. Legally structural victimization;

Hukuman mati, aborsi

  1. Economically structural victimization;

Pelarangan pasar

  1. Victimization caused by power abuse;

Election fraud

 

Teori Perlindungan korban 

Didalam perlindungan korban terdapat beberapa teori antara lain :

  1. Teori Utilitas

Teori ini menitik beratkan pada kemanfaatan yang terbesar dari jumlah yang terbesar

  1. Teori Tanggung Jawab

Pada hakekatnya subjek hukum (orang maupun kelompok) bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya.

  1. Teori Ganti Kerugian

 Sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain pelaku dibebani kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

 Pada konteks perlindungan hukum korban terkandung beberapa asas hukum diantaranya adalah :

  1. Asas Manfaat

 Artinya perlindungan korban tidak hanya ditujukan bagi tercapainya manfaat bagi kaum korban kejahatan, tetapi kemanfaatan bagi masyarakat luas.

  1. Asas Keadilan

Penerapan asas keadilan dalam upaya melindungi tidak tersifat mutlak karena dibatasi oleh rasa keadilan yang harus diberikan juga pada pelaku.

  1. Asas Keseimbangan

Pemulihan keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu menuju pada keadaan yang semula. 

  1. Asas Kepastian Hukum

Asas ini dapat memberikan dasar pijakan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum pada saat melaksanakan tugasnya dalam upaya memberikan perlindungan hukum pada korban.

Perlindungan hukum korban dapat diwujdukan dalam berbagai bentuk seperti pemberian retretusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Terhadap pengertian ”perlindungan” yaitu bentuk pelayanan yang diberikan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental kepada korban penganiayaan dari gangguan, ancaman, teror dan kekerasan dari pihak lain.

 

Next Post Previous Post