Tata Cara Melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Panduan lengkap tata cara melaporkan hakim ke Komisi Yudisial secara online & offline, persyaratan, alamat, dan dokumen pendukung. Gratis tanpa biaya.
Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, setiap penegak hukum—termasuk hakim—wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Apabila masyarakat menemukan indikasi pelanggaran kode etik hakim, laporan dapat diajukan ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Apakah Lapor Hakim ke KY Berbayar?
Masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun untuk melaporkan hakim yang diduga melanggar kode etik. Proses pelaporan ini sepenuhnya gratis.
Cara Melaporkan Hakim yang Melanggar Kode Etik
Pelaporan dapat dilakukan melalui tiga cara resmi berikut:
-
Online melalui situs web resmi Komisi Yudisial.
-
Mengirim surat laporan ke alamat Komisi Yudisial:
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat. -
Datang langsung ke kantor Komisi Yudisial dan menyerahkan laporan ke Petugas Penerima Laporan Masyarakat – Subbagian Administrasi Pelaporan Masyarakat.
Tata Cara Melaporkan Hakim Secara Online
Ikuti langkah-langkah berikut untuk melaporkan perilaku hakim melalui website www.komisiyudisial.go.id:
-
Buka situs Komisi Yudisial: www.komisiyudisial.go.id.
-
Klik menu “Lapor Perilaku Hakim” di sisi kanan halaman web.
-
Jika pelapor baru, klik “Daftar” untuk membuat akun.
-
Jika sudah memiliki akun, klik “Masuk”.
-
Pilih menu “Buat Laporan”, isi formulir laporan dan unggah dokumen pendukung (format digital).
-
Ikuti “Panduan Pengisian Form Pelapor” di halaman tersebut.
-
Untuk melihat status laporan, klik menu “Laporan” di halaman akun pelapor.
✅ Pastikan email aktif dan semua dokumen pendukung telah disiapkan dalam format digital.
Tata Cara Melaporkan Hakim Secara Offline
Jika ingin melapor langsung atau melalui surat, lengkapi berkas berikut:
📝 Persyaratan Laporan
-
Laporan ditulis dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.
-
Cantumkan identitas pelapor: nama, alamat, dan nomor telepon.
-
Jika diwakili kuasa hukum, sertakan identitas penerima kuasa: nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
-
Cantumkan identitas terlapor: nama, jabatan, instansi, dan/atau nomor perkara.
-
Sertakan pokok laporan dan kronologis kasus secara singkat, jelas, dan sistematis.
-
Sebutkan permintaan atau tindakan yang dimohonkan kepada Komisi Yudisial.
Lampiran Laporan
a. Bukti Formal
-
Fotokopi identitas pelapor (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
-
Untuk advokat: fotokopi KTA Advokat yang masih berlaku.
-
Surat kuasa khusus (jika laporan diajukan melalui kuasa).
b. Bukti Pendukung Materiil
-
Fotokopi salinan resmi putusan/penetapan yang dilaporkan (sesuai tingkat peradilan: pertama, banding, kasasi, PK).
-
Bukti pendukung lain: video, rekaman persidangan, foto, atau kliping berita (jika ada).
-
Keterangan saksi minimal 2 orang di atas kertas bermaterai (jika ada).
Untuk Laporan Terkait Eksekusi, Lampirkan:
-
Alasan penundaan, penghentian, atau pembatalan eksekusi.
-
Fotokopi putusan terkait eksekusi.
-
Fotokopi permohonan dan penetapan eksekusi.
-
Fotokopi surat teguran (aanmaning).
-
Fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi dan sita eksekusi.
Semua laporan harus ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
Alamat Komisi Yudisial
Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat
Website: www.komisiyudisial.go.id
Kesimpulan
Pelaporan hakim ke Komisi Yudisial bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline, dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Pastikan laporan dilengkapi dengan identitas, kronologis kasus, dan bukti pendukung agar dapat diproses dengan cepat oleh Komisi Yudisial.