Makar dalam Kacamata Hukum Pidana di Indonesia


Pengertian Makar

Istilah makar berasal dari bahasa Belanda aanslag yang berarti penyerangan atau serangan. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, makar diartikan sebagai tindakan yang mengancam keselamatan Presiden atau Wakil Presiden, kedaulatan negara, serta bentuk pemerintahan yang sah.

Dalam Kamus Politik, makar juga diartikan sebagai akal busuk, tipu muslihat, atau usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Pengaturan Makar dalam KUHP

Makar diatur secara tegas dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 87 KUHP
    “Dikatakan ada makar apabila niat untuk melakukan perbuatan telah terbukti dari adanya permulaan pelaksanaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.”

  • Pasal 104 KUHP
    Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden/Wakil Presiden, diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

  • Pasal 106 KUHP
    Makar untuk menjatuhkan sebagian/seluruh wilayah negara ke tangan musuh atau memisahkan wilayah, diancam pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

  • Pasal 107 KUHP
    Makar untuk menggulingkan pemerintah diancam penjara maksimal 15 tahun. Pemimpin makar dapat dijatuhi pidana seumur hidup.

  • Pasal 139a KUHP
    Makar untuk memisahkan wilayah negara sahabat dari kekuasaan yang sah, diancam penjara maksimal 5 tahun.

  • Pasal 139b KUHP
    Makar untuk mengubah bentuk pemerintahan negara sahabat secara tidak sah, diancam penjara maksimal 4 tahun.

  • Pasal 140 KUHP
    Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja, diancam penjara maksimal 15 tahun. Jika berakibat kematian, pelaku dapat dijatuhi pidana mati.

Pengertian Tindak Pidana

Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, di mana larangan itu disertai ancaman sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggarnya. Dalam hukum Belanda, istilah ini dikenal dengan strafbaar feit.

Tolak Ukur Tindak Pidana Makar

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) KUHP, terdapat tiga syarat agar suatu perbuatan dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana (termasuk makar):

  1. Adanya niat untuk melakukan tindak pidana.

  2. Adanya permulaan pelaksanaan perbuatan.

  3. Perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri.

Namun, berbeda dengan percobaan biasa, makar dianggap sudah terjadi sejak adanya niat dan permulaan pelaksanaan, tanpa harus menunggu perbuatan selesai.

Perbedaan Makar dan Percobaan Tindak Pidana

Menurut Prof. Van Bemmelen, perbedaan makar dengan percobaan kejahatan terletak pada aspek pertanggungjawaban:

  • Dalam percobaan, pembatalan niat secara sukarela dapat menggugurkan pemidanaan.

  • Dalam makar, meski pelaku membatalkan niatnya secara sukarela, perbuatan tetap dianggap tindak pidana dan pelaku tetap dapat dipidana.

Hal ini ditegaskan sejak lahirnya Undang-Undang Antirevolusi 28 Juli 1920 (Staatsblad No. 619) yang menyatakan makar sebagai kejahatan berbahaya karena menyangkut keamanan negara.

Kesimpulan

Makar merupakan salah satu tindak pidana serius dalam hukum Indonesia yang diatur dalam KUHP. Berbeda dengan percobaan tindak pidana biasa, makar sudah dianggap terjadi meski pelaku membatalkan niatnya, selama telah ada niat dan permulaan pelaksanaan.

Dengan demikian, makar dipandang sebagai tindak kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden/Wakil Presiden, kedaulatan negara, serta keamanan pemerintahan yang sah, sehingga mendapat ancaman pidana yang berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati.

Sumber 

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2013.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Keamanan dan Keselamatan Negara, Raja Grafindo Persada, 2002.

Marbun, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, 2005.

Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Grafika, 2010.
Next Post Previous Post