Alur Sidang Perkara Perdata



Hallo sobat selancarinfo, kali ini selancarinfo akan membagikan informasi mengenai alur sidang perkara perdata. Kenapa hal ini perlu di bahas? jawabannya adalah karena informasi mengenai alur sidang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terlebih jika masyarakat tersebut sedang tersandung masalah dan penyelesaian perkaranya dilakukan di pengadilan. Oleh karena itulah penting bagi kami untuk dapat memberikan informasi ini dengan jelas dan detail agar informasi yang kami sajikan dapat dipahami oleh masyarakat  luas. namun sebelum ke pembahasan ini disini kami akan memberikan penjelasan tentang pengertian hukum acara perdata, siapa saja pihak yang terlibat dalam persidangan perdata, alur sidang perkara perdata, dan Tata Tertib Persidangan perdata.
 
Pengertian Hukum Acara Perdata
 
Hukum adalah seperangkat aturan yang wajib ditaati oleh setiap warga negara/masyarakat yang disusun didalam suatu peraturan perundangan atau peraturan lain yang bersifat mengatur dan mempunyai daya ikat serta memiliki  kepastian hukum. sedangkan acara perdata adalah suatu proses untuk menemukan kebenaran terhadap suatu perkara yang tidak masuk kedalam kategori hukum pidana. Menurut Wirjono Prodjodikoro pengertian hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan prihal perhubungan-perhubungan hukum antara orang-orang atau badan hukum satu dengan yang lain tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terhadap masing-masing dan terhadap suatu benda, perhubungan hukum mana yang tidak bersifat hukum pidana, yaitu yang tidak disertai kemungkinan mendapat hukum pidana, dan yang bersifat hukum tata usaha pemerintahan, yaitu yang tidak mengenai badan-badan pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dan kewajibannya (Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur bandung: bandung 1975, hlm 13).


 
Pihak yang Terlibat dalam Persidangan Perdata
 
Pihak yang terlibat dalam persidangan perdata yaitu kuasa hukum, Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, Penggugat intervensi dan tergugat intervensi. selain itu juga pastinya didalam persidangan terdapat Hakim dan panitera, berikut penjelasan lengkapnya:
 
  • Kuasa Hukum adalah seseorang yang mempunyai keahlian dibidang hukum dan memiliki izin beracara dibuktikan dengan KTA keanggotaan lembaga/Organisasi advokat serta memiliki Surat Kuasa atas orang yang diwakilinya (klien).
  • Penggugat adalah seseorang yang merasa haknya dilanggar baik perseorangan ataupun beberapa orang, jika beberapa orang maka sebutannya adalah para penggugat.
  • Tergugat adalah orang yang dihadapkan kemuka pengadilan karena dirasa telah melanggar hak penggugat, jika dalam suatu gugata terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan seterusnya.
  • Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, tetapi demi lengkapnya suatu gugatan maka orang tersebut harus ikut serta dihadapkan dimuka pengadilan.
  • Penggugat Intervensi dan tergugat intervensi adalah pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata, intervensi adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pihak Intervensi dapat berperan sebagai penggugat intervensi atau pun sebagai tergugat intervensi. (sumber:www.hukumacaraperdata.com
 
 
Alur Sidang Perkara Perdata 
 
  • Hakim memasuki ruang sidang 
  • Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
  • Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
  • Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa surat ijin praktik dari organisasi advokat;
  • Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan perkara secara damai;
  • Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar (lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);
  • Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;
  • Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
  • Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
  • Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat rekonvensi;
  • Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi;
  • Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi (voeging, vrijwaring, toesenkomst);
  • Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil, putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
  • Pembuktian
  • Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
  • Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
  • Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
  • Kesimpulan
  • Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
  • Pembacaan Putusan;
    • Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat diterima
  • Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima, pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14 hari;
  • Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan. (sumber: https://pn-karanganyar.go.id)
 
 
 
Tata Tertib Persidangan Perdata
 
Berikut ini adalah Tata Tertib Persidangan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh Para Pihak dan Pengunjung Sidang:
    1. Pada Saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, Semua yang Hadir Berdiri Untuk Menghormati Majelis Hakim;
    2. Selama Sidang Berlangsung, Pengunjung Sidang Harus Duduk Dengan Sopan dan Tertib Ditempatnya Masing-masing dan Memelihara Ketertiban Dalam Ruang Sidang;
    3. Para Pihak dan Pengunjung Sidang Diharuskan Memakai Pakaian yang Pantas dan Sopan, dan Dilarang Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran atau Melakukan Tindakan yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan;
    4. Dalam Ruang Sidang Siapapun Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan;
    5. Siapapun Dilarang Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak atau Alat Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang dan Siapa yang Membawanya Wajib Menitipkan Pada Tempat yang Disediakan Khusus Dibagian Keamanan Pengadilan;
    6. Segala Sesuatu yang Diperintahkan Oleh Ketua Sidang Untuk Memelihara Tata Tertib Di Persidangan Wajib Dilaksanakan Dengan Segera dan Cermat;
    7. Tanpa Surat Perintah Petugas Keamanan Pengadilan Karena Tugas Jabatannya Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Untuk Menjamin Bahwa Kehadiran Seorang Di Ruang Sidang Tidak Membawa Senjata, Bahan atau Maupun Benda yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang;
    8. Pengambilan Foto, Rekaman Suara atau Rekaman Televisi Harus Meminta Izin Terlebih Dahulu Kepada Hakim Ketua Sidang;
    9. Siapapun Di Sidang Pengadilan Bersikap Tidak Sesuai Dengan Martabat Pengadilan dan Tidak Mentaati Tata Tertib Persidangan dan Setelah Hakim Ketua Sidang Memberi Peringatan, Masih Tetap Melanggar Tata Tertib Tersebut, Maka Atas Perintah Hakim Ketua Sidang, yang Bersangkutan Dikeluarkan Dari Ruang Sidang dan Apabila Pelanggaran Tata Tertib Dimaksud Bersifat Suatu Tindakan Pidana, Tidak Mengurangi Kemungkinan Dilakukan Penuntutan Terhadap Pelakunya.
Demikian Informasi yang dapat selancarinfo bagikan, jika ada kritik atau saran dapat menghubungi kami melalui halaman contact us, terima kasih.
 
 
__________________________
 
Sumber:
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Sumur bandung: bandung 1975, hlm 13
 
 
 
 
 
Next Post Previous Post