Pengertian Hukum Pidana Kusus

 


Pengertian Hukum Pidana Khusus
 
Hukum Pidana Khusus adalah cabang konsentrasi hukum pidana yang khusus mengatur tindak pidana yang aturan hukumnya berada diluar Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun Hukum pidana khusus atau tindak pidana khusus menurut Sudarto (1986:61) didefinisan sebagai berikut, “Hukum pidana khusus adalah Hukum pidana yang ditetapkan untuk golongan orang khususatau yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan khusus termasuk didalamnya hukum pidana militer (golongan orang khusus) dan hukum pidana fiskal (perbuatan-perbuatan khusus). 

Sebelum melangkah lebih jauh baiknya kita mengetahui dahulu apa itu tindak pidana dan syarat perbuatan itu dikategorikan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana atau strafbaarfeit atau perbuatan pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, barangsiapa melanggar larangan tersebut. (Andi Hamzah, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 71) 

Pada umumnya, dalam suatu rumusan tindak pidana memuat rumusan tentang:
  • Subjek hukum yang menjadi sasaran norma tersebut (addressaat norm);
  • Perbuatan yang dilarang (strafbaar), baik dalam bentuk melakukan sesuatu (commission), tidak melakukan sesuatu (omission) dan menimbulkan akibat (kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan); dan
  • Ancaman pidana (strafmaat), sebagai sarana memaksakan keberlakuan atau dapat ditaatinya ketentuan tersebut. (Chairul Huda, Makalah: Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khususdisampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di BPHN Jakarta, 21 Oktober 2010, hlm. 101)
Tindak pidana memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pada umumnya syarat-syarat tersebut dikenal dengan unsur-unsur tindak pidana. Seseorang dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukannya memenuhi syarat-syarat tindak pidana atau strafbaarfeit.

Unsur-unsur dari suatu tindak pidana antara lain, Melanggar hukum, Kualitas si pelaku, Kausalitas, hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Ruang Lingkup Hukum Pidana Khusus
  •     Ruang lingkup Hukum Pidana Khusus adalah sebagai berikut:
    • Tindak Pidana Korupsi
    • Tindak Pidana Narkotika
    • Tindak Pidana Perikanan
    • Tindak Pidana Pertambangan 
    • Tindak Pidana Perdagangan Orang 
    • Tindak Pidana Pencucian Orang 
    • Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Dialam kajian keilmuan hukum pidana islam Hukum pidana khusus masuk kedalam pembahasan fiqih muasyir jinayah. Fiqih Muasyir Jinayah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang tindak pidana khusus yang timbul akibat dari perkembangan zaman. 
 
Asas-asas Hukum Pidana Khusus
  • Asas yang tercantum dalam KUHP:
    • Asas Legalitas : Asas legalitas dapat diartikan bahwa tidak ada suatu erbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan atauran pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. (Pasal 1 ayat (1) KUHP).
    • Asas Teritorial : Asas Teritorial adalah asas yang menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi didaerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera indonesia, pesawat terbang indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul  indonesia di negara asing.
    • Asas Nasionalitas aktif : Asas Nasional aktif adalah asas yang menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimanapun ia berada. Sedangkan asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana indonesiaberaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara indonesia.
  • Asas hukum pidana yang berada diluar KUHP diantaranya sebagai berikut:
    • Asas Pembuktian Terbalik : Asas ini berisi tentang ketentuan bahwa terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan harta kekayaan bukan dari hasil tindak pidana. (Pasal 35 UU No. 35 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang)
    • Asas Kriminalitas ganda (double criminality) : Asas Kriminalitas ganda  merupakan asas dimana tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berada diluar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum indonesia.
Sumber Hukum Pidana Khusus
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
  • Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan 
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
______________________
Sumber:

Andi Hamzah, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 71

Chairul Huda, Makalah: Pola Pemberatan Ancaman Pidana Dalam Hukum Pidana Khususdisampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) di BPHN Jakarta, 21 Oktober 2010, hlm. 101

Rodliyah dan Salim HS, Hukum Pidana Khusus Unsur dan Sanksi Pidananya, Depok: Raja Grafindo Persada 2019, hlm 6-8
 
 
Next Post Previous Post