Peran dan Fugsi Kepolisian
- Prof. Satjipto Raharjo mendefinisikan bahwa polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009: 111).
- Menurut Momo Kelana mendefinisikan bahwa Pengertian “Polisi”mempunyai banyak kesamaan di berbagai negara, misalnya; di inggris; “Polisi” (Police) adalah pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang serta miliknya dari keadaan yang menurut perkiraan dapat merupakan suatu bahaya atau gangguan umum dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Di Jerman “Polisi” (Polizei) adalah badan atau lembaga yang memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban maupun tindakan-tindakan melanggar hukum. Sedangkan di Indonesia sendiri “Polisi” adalah badan atau lembaga pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang-orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya) (Momo kelana, 1994:17)
-
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
-
menegakkan hukum; dan
-
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
-
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
-
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
-
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
-
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
-
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
-
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
-
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
-
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
-
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
-
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
-
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
-
menerima laporan dan/atau pengaduan;
-
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
-
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
-
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
-
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
-
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
-
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
-
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
-
mencari keterangan dan barang bukti;
-
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
-
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
-
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
-
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
-
-
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
-
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
-
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
-
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
-
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
-
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
-
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
-
mengadakan penghentian penyidikan;
-
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
-
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
-
memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
-
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
-