Peran dan Fugsi Kepolisian

Peran dan Fungsi Kepolisian 




A. Pengertian 
   
 Istilah “polisi” berasal dari kata yunani “Politie” yang mempunyai arti seluruh pemerintahan negara kota. Dari situlah dapat dilihat atau disaksikan bahwa istilah “Polisi” dipakai untuk menyebut bagian dari pemerintahan. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian.
 
Menurut para ahli:
 
  • Prof. Satjipto Raharjo mendefinisikan bahwa polisi merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat (Satjipto Raharjo, 2009: 111).
  • Menurut Momo Kelana mendefinisikan bahwa Pengertian “Polisi”mempunyai banyak kesamaan di berbagai negara, misalnya; di inggris; “Polisi” (Police) adalah pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan orang-orang serta miliknya dari keadaan yang menurut perkiraan dapat merupakan suatu bahaya atau gangguan umum dan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Di Jerman “Polisi” (Polizei) adalah badan atau lembaga yang memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban maupun tindakan-tindakan melanggar hukum. Sedangkan di Indonesia sendiri “Polisi” adalah badan atau lembaga pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang-orang yang melanggar undang-undang dan sebagainya) (Momo kelana, 1994:17)
 
 
 
B. Tugas Pokok dan Wewenang
 
    Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia yang termaktub di dalam pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik indonesia adalah sebagai berikut:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

  2. menegakkan hukum; dan

  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

    masyarakat.

Tiga tugas pokok tersebut kemudian di perinci dalam pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik indonesia  sebagai berikut;
 
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan

    lainnya;

  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                                                                                                                                                                                                                                               Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

  1. menerima laporan dan/atau pengaduan;

  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

  9. mencari keterangan dan barang bukti;

  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

  13. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

 
 
 
C. Kewenangan Kepolisian dalam Bidang Proses Pidana
 
 
    Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :
    1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;

    2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;

    3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

    4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

    5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

    6. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

    7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

    8. mengadakan penghentian penyidikan;

    9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;

    10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;

    11. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan

    12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

 
 
D. Kode Etik Profesi Polisi (KEPP)
 
Kode Etik Kepolisian diatur dalam Perkap No. 14 tahun 2011 yang didalamnya memuat Etika Profesi Polisi, Tujuan pembentukan Peraturan ini adalah untuk;
 
a. menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas dan wewenang umum Kepolisian;
b. memantapkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Anggota Polri;
c. menyamakan pola pikir, sikap, dan tindak Anggota Polri;
d. menerapkan standar profesi Polri dalam pelaksanaan tugas Polri; dan
e. memuliakan profesi Polri dengan penegakan KEPP.
 
 
Ruang lingkup Kode etik kepolisian meliputi:
a. Etika Kenegaraan;
b. Etika Kelembagaan;
c. Etika Kemasyarakatan; dan
d. Etika Kepribadian.
 
 
 
Materi Muatan Kode etik kepolisian adalah sebagai berikut;
 
  a. Etika Kenegaraan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
           1. tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
           2. Pancasila;
           3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
           4. kebhinekatunggalikaan.
  b. Etika Kelembagaan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
           1. Tribrata sebagai pedoman hidup;
           2. Catur Prasetya sebagai pedoman kerja;
           3. sumpah/janji Anggota Polri;
           4. sumpah/janji jabatan; dan
           5. sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).
  c. Etika Kemasyarakatan memuat pedoman berperilaku Anggota Polri dalam hubungan:
           1. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas);
           2. penegakan hukum;
           3. pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat; dan
           4. kearifan lokal, antara lain gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
  d. Etika Kepribadian memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:
           1. kehidupan beragama;
           2. kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum; dan
           3. sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
 
E. Penegakan KEPP
 
Penegakan KEPP dilaksanakan oleh:
a. Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi;
b. KKEP;
c. Komisi Banding;
d. pengemban fungsi hukum Polri;
e. SDM Polri; dan
f. Propam Polri bidang rehabilitasi personel.
 
Penegakan KEPP dilaksanakan melalui proses:
a. pemeriksaan pendahuluan;
b. Sidang KKEP;
c. Sidang Komisi Banding;
d. penetapan administrasi penjatuhan hukuman;
e. pengawasan pelaksanaan putusan; dan
f. rehabilitasi personel.
 
 
F. Sanksi Pelanggaran KEPP
 
Anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar dikenakan sanksi Pelanggaran KEPP berupa:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu dan paling lama 1 (satu) bulan;
d. dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat Demosi sekurangkurangnya 1 (satu) tahun;
e. dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat Demosi sekurangkurangnya 1 (satu) tahun;
f. dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat Demosi sekurangkurangnya 1 (satu) tahun; dan/atau
g. PTDH sebagai anggota Polri.
 
 
Baik itu saja informasi yang dapat Selancarinfo bagikan, thanks.
 
 
 
Refrensi/sumber:
 
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perkap No. 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Next Post Previous Post